Selasa 28 Jul 2015 22:35 WIB

KPK Tahan Tersangka Korupsi Alkes Udayana

Red: Esthi Maharani
 Kepala Biro Administrasi Umum dan Keuangan Universitas Udayana Made Meregawa dikawal petugas seusai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Selasa (28/7).
Foto: Antara/ M Agung Rajasa
Kepala Biro Administrasi Umum dan Keuangan Universitas Udayana Made Meregawa dikawal petugas seusai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Selasa (28/7).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- KPK menahan Kepala Biro Administrasi Umum dan Keuangan di Universitas Udayana Made Meregawa yang merupakan tersangka dugaan tindak pidana korupsi pengadaan alat kesehatan di RS Khusus untuk Pendidikan Penyakit Infeksi dan Pariwisata 2009 di Universitas Udayana Bali.

"Per hari ini, KPK melakukan penahanan kepada MGM (Made Meregawa) untuk 20 hari pertama di rumah tahanan kelas I cabang Jakarta Timur di Detasemen Polisi Militer (Denpom) Guntur Pomdam Jaya," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha, Selasa (28/7).

KPK menetapkan dua tersangka dalam kasus Alkes di Universitas Udayana yaitu Kepala Biro Administrasi Umum dan Keuangan di Universitas Udayana Made Meregawa (MDM) yang juga menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen dan Marisi Matondang selaku direktur PT Mahkota Negara.

PT Mahkota Negara adalah perusahaan pemenang tender Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) di Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi yang terbukti terjadi tindak pidana korupsi hingga menyeret Neneng Sri Wahyuni yaitu istri Nazaruddin yang sudah menjadi narapidana kasus Wisma Atlet SEA Games.