REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Peneliti Politik Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) menilai wajar jika KPUD menolak pendaftaran calon kepala daerah yang diusung beberapa parpol. Pendaftaran semestinya harus memenuhi syarat dan hal prinsip yang ditetapkan KPU.
"Penolakan oleh KPUD itu wajar terjadi jika memang pencalonan kepala daerah tidak memenuhi syarat yang sifatnya prinsip," ujar Siti ketika dihubungi ROL, Selasa (28/7) malam.
Hal prinsip yang dimaksud misalnya belum adanya kesepakatan antara dua kubu parpol bersengketa dalam menetapkan satu calon kepala daerah yang diusung. Jika demikian, KPUD boleh melakukan penolakan.
"Sikap KPUD bisa dimengerti karena mereka mengantisipasi kemungkinan negatif di kemudian hari. KPUD maupun KPU tidak mau disalahkan jika pencalonan kepala daerah bermasalah ke depannya," jelas dia.
Jika calon yang belum disepakati dua kubu parpol tetap diloloskan hingga tahap verivikasi, hal itu dinilai berpeluang merugikan KPUD maupun KPU. Lembaga penyelenggara pemilu tersebut dikhawatirkan bisa terjebak dalam lobi politik parpol.
"Penyelenggara pemilu tak bisa disalahkan jika menolak adanya pendaftaran calon karena hal prinsip. Berbeda halnya jika penolakan dilakukan karena tidak memenuhi syarat yang masih bisa diusahakan," tambah Siti.