Rabu 29 Jul 2015 06:50 WIB

Freeport Dapatkan Kuota Ekspor 775 Ribu Metriks Ton Konsentrat

Rep: Sapto Andika Candra/ Red: Dwi Murdaningsih
 Aktivitas penambangan di areal pertambangan Grasberg PT Freeport, Mimika, Papua.
Foto: Reuters/Stringer
Aktivitas penambangan di areal pertambangan Grasberg PT Freeport, Mimika, Papua.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- PT Freeport Indonesia kembali mendapatkan perpanjangan izin ekspor konsentrat tembaga untuk 6 bulan ke depan. Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bambang Gatot menyebutkan besaran kuota ekspor bagi Freeport sebesar 775 ribu metrik ton konsentrat tembaga.

Bambang menyebutkan bea keluar yang ditetapkan untuk Freeport sebesar 5 persen. Hal ini lantaran Freeport dianggap telah mencapai progress pembangunan smelter sebesar 11,5 persen, lebih tinggi dari target pembangunan smelter di Gresik 7,5 smelter hingga Juli 2015.

"Kami telah mencapai kesepakatan dengan Freeport‎. Jadi Freeport pada prinsipnya sudah memenuhi apa yang menjadi kewajibannya. Oleh karena itu pemerintah besok sudah bisa menerbitkan persetujuan perpanjangan eksport enam bulan ke depan. Hari ini rekomendasi ke Kementerian Perdagangan," ujar Bambang, Selasa (28/7).

Khusus untuk progres pembangunan smelter, Bambang menambahkan, angka 11,5 persen mencakup basic engginering untuk Chioda dan Mitsubishi serta sewa lahan. Namun Freeport masih harus melunasi pembayaran jaminan pembangunan smelter sebesar 20 juta dolar AS.

Mengenai izin yang kemarin sempat tertahan, Bambang menyebut bahwa pihak Freeport memang terlahir melakukan ekspor pada Sabtu (25/7) lalu. Tepat di saat izin habis. Hal ini diamini oleh VP Legal Freeport Indonesia Clementino Lamury. Clementino menyebutkan, dia mengapresiasi keputusan pemerintah untuk memberikan perpanjangan izin ekspor.

"Kami terakhir ekspor Sabtu lalu, itu kan masih bisa pake izin yang lama," ujarnya.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement