REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Gubernur DKI Jakarta Basuki T. Purnama atau Ahok telah mengkonfirmasi kepada penyidik bahwa ia akan datang ke Bareskrim Polri pada Rabu ini untuk diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi pengadaan 49 paket uninterruptible power supply (UPS) dalam APBD-P DKI Jakarta pada 2014.
"Pak Ahok akan datang di pemeriksaan antara pukul 09.00 - 10.00 WIB. Mudah mudahan tidak ada halangan untuk diperiksa," kata Juru Bicara Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri Kombes Adi Deriyan Jayamarta, Rabu.
Sebelumnya Kabareskrim Polri Komjen Budi Waseso membenarkan adanya jadwal pemeriksaan Ahok atas kasus dugaan korupsi pengadaan UPS.
"Iya, jadwalnya betul, berkaitan dengan masalah yang sedang kami tangani, (kasus) UPS," kata Kabareskrim Komjen Budi Waseso.
Sejauh ini, penyidik Mabes Polri telah menetapkan Alex Usman dan Zaenal Soleman sebagai tersangka kasus dugaan korupsi UPS.
Alex merupakan mantan Kepala Seksi Sarana dan Prasarana Suku Dinas Pendidikan Menengah Jakarta Barat, sedangkan Zaenal adalah mantan Kepala Suku Dinas Pendidikan Menengah Jakarta Pusat.
Dalam kasus bernilai proyek Rp245 miliar itu, Alex berperan sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pengadaan UPS untuk Suku Dinas Pendidikan Menengah Jakbar, sementara Zaenal sebagai PPK pengadaan UPS Sudin Pendidikan Menengah Jakpus.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) dan atau Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.