REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengaku prihatin atas kasus dugaan korupsi yang menimpa Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujonugroho.
"Saya sebagai Mendagri ikut prihatin atas kasus yang menimpa Gubernur Sumatera Utara. Kita harus mengedepankan asas praduga tak bersalah, sehingga kita harus menunggu terlebih dahulu perkembangannya ke depannya seperti apa," kata Tjaho dalam pesan singkat yang diterima Antara di Jakarta, Selasa (29/7).
Berdasarkan ketentuan Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Gatot otomatis tidak dapat menjalankan tugasnya sebagai Gubernur karena menjadi tersangka dan ditahan terkait dugaan korupsi.
Ketika berkas perkaranya sudah diregister ke persidangan, Mendagri kemudian akan memberhentikan sementara Gatot dari jabatannya. "Kalau kasusnya sudah masuk persidangan, sebagaimana ketentuan Undang-undang, yang bersangkutan bisa dibebastugaskan sementara sebagai Gubernur Sumut, supaya beliau bisa berkonsentrasi dalam persidangan," katanya.
Komisi Pemberantasan Korupsi telah menetapkan Gatot beserta istrinya, Evi, sebagai tersangka pemberi suap kepada majelis hakim dan panitera PTUN Medan berdasarkan hasil gelar perkara dari Operasi Tangkap Tangan yang dilakukan KPK pada 9 Juli 2015.
Keduanya disangkakan pasal 6 ayat 1 huruf a dan pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b dan atau pasal 13 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah UU 20 tahun 2001 jo pasal 64 ayat 1 jo pasal 55 ayat 1 KUHPidana.
Pasal tersebut mengatur tentang memberi atau menjanjikan sesuatu kepada hakim dengan maksud untuk memengaruhi putusan perkara yang diserahkan kepadanya untuk diadili dengan ancaman pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun serta denda paling kecil Rp150 juta dan paling banyak Rp750 juta.