REPUBLIKA.CO.ID, SERANG -- Kepolisian Daerah (Polda) Banten akan menindak tegas oknum AH, anggota Satuan Brimob Polda Banten Brigpol karena telah menganiaya kekasihnya SM (19 tahun). Namun, AH harus melalui proses hukum pidana terlebih dahulu sebelum nantinya diproses secara etik.
Kapolda Banten, Brigjen Boy Rafly Amar mengatakan, sanksi tersebut nantinya akan ditentukan usai persidangan kode etik profesi polri. "Itu akan ada proses hukummya, mekanismenya melalui sidang kode etik, jika terbukti akan ada sanksinya," kata Kapolda Banten Brigjen Pol Boy Rafly Amar di Kota Serang, Rabu (29/7).
Saat ini, lanjut Boy, kasus sudah ditangai oleh Provos Polda Banten dan Direktorat Kriminal Umum Polda Banten, yang sebelumnya Korban penganiayaan bersama orang tuanya tidak terima dan melapor ke Mapolda Banten dan mendapatkan surat laporan dengan nomor TBL/172/VII/2015/SPKT III.
"Belum sampai pemecatan, harus melalui proses hukum terlebih dahulu, baru bisa diketahui selanjutnya," jelas Boy.
Sementara itu, Kasat Brimob Polda Banten Kombes Pol GM Putra mengatakan bahwa pihaknya akan menindak langsung secara tegas dan Brigpol AH harus mempertanggung jawabkan perbuatannya sesuai dengan aturan disiplin dan hukuman yang berlaku.
"Tidak ada perbedaan perlakuan, jika memang melanggar akan kita tindak tegas," katanya.
Sebelumnya, pada Senin (27/7) AH dilaporkan ke SPKT Polda Banten karena telah menganiaya SM, asal Warung Gunung, Kabupaten Lebak yang merupakan kekasih AH. AH menganiaya DM dikontarakannya, lantaran korban tidak memakan makanan yang sudah dibelikan kekasihnya tersebut.
AH langsung menampar dan menonjok wanita yang bekerja sebagai Sales Promotion Girl (SPG), yang mengakibatkan SM mengalami luka lebam dibagian wajah dan kuping menagalami gangguan pendengaran.