Rabu 29 Jul 2015 12:00 WIB

KPK Nilai OC Kaligis tak Kooperatif

Rep: Mas Alamil Huda/ Red: Erik Purnama Putra
Tersangka kasus suap hakim PTUN Medan OC Kaligis memasuki gedung KPK untuk diperiksa di Jakarta, Rabu (15/7).
Foto: Antara/Akbar Nugroho Gumay
Tersangka kasus suap hakim PTUN Medan OC Kaligis memasuki gedung KPK untuk diperiksa di Jakarta, Rabu (15/7).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Tersangka kasus dugaan suap kepada hakim PTUN Medan, OC Kaligis disebut tak bisa bekerjasama dalam menjalani proses hukumnya. Alasannya, pengacara senior itu beberapa kali tak memenuhi panggilan KPK untuk diperiksa terkait proses penyidikan kasus tersebut.

"Penyidik menilai bahwa sikap pak OCK tidak kooperatif," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha saat dikonfirmasi, Rabu (29/7).

Priharsa mengatakan, penyidik sedang mempertimbangkan langkah lanjutan untuk menanggapi sikap mantan ketua Mahkamah Partai DPP Nasdem itu yang selalu menolak untuk diperiksa sebagai saksi. Namun Priharsa enggan membeberkan rencana penyidik terkait upaya yang akan dilakukan.

OC Kaligis sudah menolak dua kali untuk diperiksa penyidik KPK sebagai saksi. Terakhir, pengacara kondang ini menolak bersaksi untuk tersangka M. Yagari Bhastara Guntur alias Gery, Selasa (28/7) kemarin. Bahkan, dalam suratnya, Kaligis sesumbar lebih memilih untuk ditembak mati.

"Untuk di BAP saya tolak, lebih baik saya ditembak mati kalau diperiksa hari ini," tulis Kaligis dalam pernyataan tertulisnya.

Seperti diketahui, KPK menetapkan OC Kaligis sebagai tersangka setelah dijemput paksa di Hotel Borobudur di kawasan Lapang Banteng, Selasa (14/7). Bahkan, KPK langsung menahan OC Kaligis setelah diperiksa beberapa jam.

Atas perbuatannya, Kaligis disangka melanggar Pasal 6 ayat 1 huruf a dan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b, Pasal 13 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat 1 juncto Pasal 55 ayat 1 KUHPidana.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement