REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) menjalani pemeriksaan sebagai saksi atas kasus dugaan korupsi pengadaan Uninterruptible Power Supply (UPS) dalam Anggaran Pendapat Belanja Daerah Perubahan (APBDP) Provinsi DKI Jakarta tahun 2014.
Ahok mengatakan kedatangannya ke Bareskrim Polri, karena ia ingin agar kasus tersebut segera diselesaikan. "Proses saja ke pengadilan tersangka-tersangkanya supaya ada efek jera ya. Ini yang kita harapkan," ujar Ahok, di Bareskrim Polri, Rabu (29/7).
Dalam kasus ini, Dittipikor Bareskrim Polri telah menetapkan dua tersangka yakni Alex Usman selaku PPK Pengadaan UPS Sudin Dikmen Jakarta Barat. Kemudian, Zaenal Soleman, selaku PPK Pengadaan UPS Sudin Dikmen Jakarta Pusat.
Ahok akan menjelaskan yang diketahuinya terkait proyek tersebut. Mengenai data, Ahok mengaku sudah menyerahkannya semua. Dalam proyek tersebut, kata Ahok, terdapat beberapa tanda tangan yang tak terperinci. Selain itu, selalu terdapat APBD siluman.
Kejadian seperti itu terjadi sebelum menggunakan sistem e-budjeting. Untuk itu, Ahok meminta agar bukti tersebut diserahkan saja ke pengadilan.