Rabu 29 Jul 2015 12:28 WIB

Kasus Bansos Sumut akan Ditangani KPK?

Rep: Mas Alamil Huda/ Red: Angga Indrawan
Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho bersama istrinya, Evi Susanti.meninggalkan Gedung KPK usai diperiksa penyidik KPK sebagai saksi dari tersangka kasus suap hakim PTUN Medan di Jakarta, Senin (27/7).
Foto: Republika/Rakhmawaty La'lang
Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho bersama istrinya, Evi Susanti.meninggalkan Gedung KPK usai diperiksa penyidik KPK sebagai saksi dari tersangka kasus suap hakim PTUN Medan di Jakarta, Senin (27/7).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Widyo Pramono mendadak menyambangi KPK usai Gubernur Sumut Gatot Pujo Nugroho ditetapkan sebagai tersangka. Widyo mengaku akan menemui pimpinan KPK untuk berdiskusi terkait kasus yang membelit Gatot.

Widyo tak menampik kedatangannya ke KPK untuk membicarakan penanganan kasus dugaan penyalahgunaan dana bansos Pemprov Sumut tahun 2012-2013. Saat itu, Gatot ini menjabat sebagai pelaksana tugas (plt) gubernur. Tak menutup kemungkinan, kasus ini akan disupervisi atau dilimpahkan untuk ditangani KPK.

"Akan kita bicarakan bersama nanti di dalam. Kita lihat saja nanti," kata Widyo saat tiba di gedung KPK, Rabu (29/7).

Dugaan penyalahgunaan bansos awalnya ditangani oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumut. Perkara kemudian dilimpahkan ke Kejaksaan Agung. Pengalihan inilah yang kemudian digugat Pemprov Sumut melalui Kepala Biro Keuangan Ahmad Fuad Lubis ke PTUN Medan.

Dalam penanganan perkara di PTUN, KPK menangkap tangan tiga hakim, satu panitera dan satu pengacara atas dugaan terjadinya suap menyuap. Semuanya telah ditetapkan sebagai sebagai tersangka usai diperiksa pascatangkap tangan itu.

Dalam pengembangan hasil tangkap tangan ini, lembaga antikorupsi kemudian menetapkan pengacara kondang OC Kaligis sebagai tersangka. Yang terbaru, Gatot dan istrinya, Evy Susanti juga telah ditetapkan sebagai tersangka.

Gatot dan Evy disangka melanggar Pasal 6 ayat 1 huruf a dan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b dan atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah menjadi UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 64 ayat 1 dan Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana. Keduanya diduga sebagai pemberi suap kepada hakim PTUN.

 

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement