REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta memvonis perkara gugatan pembebasan bersyarat terhadap terpidana pembunuhan aktivis HAM Munir Said Thalib, Pollycarpus Buhari Priyanto, Rabu (29/7).
Sidang dipimpin Hakim Ujang Abdullah dan dua hakim anggota, Indaryadi dan Teguh Satya Bhakti. Sedangkan Panitera pengganti Yulianti, di PTUN yang berada di Jalan Sentra Primer Baru Timur, Pulo Gebang, Jakarta Timur. Sementara itu, pengacara Munir, Muhammad Isnur, optimistis hakim akan mengacu pada fakta persidangan.
"Kami harap hakim lurus dan tidak punya pertimbangan lain di luar fakta persidangan, tiga hakim ini cukup berani. Tapi kalau majelis punya pertimbangan lain kami hargai, kami akan upaya banding PT TUN," papar Isnur pada, Rabu (29/7).
Gugatan ini diajukan LSM Imparsial terhadap Menteri Hukum dan HAM dengan nomor perkara 22/G/2015/PTUN-JKT. Gugatan diajukan karena Menkumham dianggap tidak mementingkan ketertiban, keamanan dan rasa keadilan masyarakat atas pembebasan bersyarat Pollycarpus.
Untuk diketahui Pollycarpus mendapat pembebasan bersyarat dari Menkumham pada 28 November 2014 lalu. Pilot yang menerbangkan pesawat Garuda Indonesia dari Jakarta ke Amsterdam itu telah menjalani masa hukuman delapan tahun di Lapas Sukamiskin, Bandung, dari vonis 14 tahun hukuman penjara. Munir menumpang pesawat itu.