REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Tim kuasa hukum mantan Direktur Utama PLN Dahlan Iskan (DI) mengajukan bukti berupa video yang berisi keterangan pers Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta pada sidang praperadilan hari ini.
"Bukti yang esensial adalah keterangan pers yang disampaikan oleh Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta (Adi Toegarisman) pada 5 Juni 2015 dan direkam oleh banyak media, itu yang kita jadikan sebagai salah satu alat bukti," ujar kuasa hukum DI, Yusril Ihza Mahendra di Jakarta, Rabu (29/7).
Saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, ia menjelaskan bahwa dalam rekaman tersebut Toegarisman mengatakan penyidik telah menemukan dua alat bukti, sehingga DI bisa ditetapkan sebagai tersangka pada hari yang sama (5 Juni 2015).
"Pertanyaannya, penyidik yang mana? Penyidik orang lain atau penyidik Pak Dahlan. Kalau penyidik orang lain kemudian dijadikan dasar penetapan tersangka, jelas menyalahi prosedur," tukas Yusril.