Rabu 29 Jul 2015 13:58 WIB

Yusril Serahkan Bukti Rekaman dalam Sidang Dahlan Iskan

Red: Bilal Ramadhan
Ketua Tim Kuasa Hukum mantan Dirut PLN Dahlan Iskan, Yusril Ihza Mahendra (tengah) memaparkan perkara penetapan tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan gardu Induk PLN di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (27/7).
Foto: Antara/ Yudhi Mahatma
Ketua Tim Kuasa Hukum mantan Dirut PLN Dahlan Iskan, Yusril Ihza Mahendra (tengah) memaparkan perkara penetapan tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan gardu Induk PLN di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (27/7).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Tim kuasa hukum mantan Direktur Utama PLN Dahlan Iskan (DI) mengajukan bukti berupa video yang berisi keterangan pers Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta pada sidang praperadilan hari ini.

"Bukti yang esensial adalah keterangan pers yang disampaikan oleh Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta (Adi Toegarisman) pada 5 Juni 2015 dan direkam oleh banyak media, itu yang kita jadikan sebagai salah satu alat bukti," ujar kuasa hukum DI, Yusril Ihza Mahendra di Jakarta, Rabu (29/7).

Saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, ia menjelaskan bahwa dalam rekaman tersebut Toegarisman mengatakan penyidik telah menemukan dua alat bukti, sehingga DI bisa ditetapkan sebagai tersangka pada hari yang sama (5 Juni 2015).

"Pertanyaannya, penyidik yang mana? Penyidik orang lain atau penyidik Pak Dahlan. Kalau penyidik orang lain kemudian dijadikan dasar penetapan tersangka, jelas menyalahi prosedur," tukas Yusril.