Rabu 29 Jul 2015 13:58 WIB

Yusril Serahkan Bukti Rekaman dalam Sidang Dahlan Iskan

Ketua Tim Kuasa Hukum mantan Dirut PLN Dahlan Iskan, Yusril Ihza Mahendra (tengah) memaparkan perkara penetapan tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan gardu Induk PLN di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (27/7).
Foto: Antara/ Yudhi Mahatma
Ketua Tim Kuasa Hukum mantan Dirut PLN Dahlan Iskan, Yusril Ihza Mahendra (tengah) memaparkan perkara penetapan tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan gardu Induk PLN di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (27/7).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Tim kuasa hukum mantan Direktur Utama PLN Dahlan Iskan (DI) mengajukan bukti berupa video yang berisi keterangan pers Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta pada sidang praperadilan hari ini.

"Bukti yang esensial adalah keterangan pers yang disampaikan oleh Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta (Adi Toegarisman) pada 5 Juni 2015 dan direkam oleh banyak media, itu yang kita jadikan sebagai salah satu alat bukti," ujar kuasa hukum DI, Yusril Ihza Mahendra di Jakarta, Rabu (29/7).

Saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, ia menjelaskan bahwa dalam rekaman tersebut Toegarisman mengatakan penyidik telah menemukan dua alat bukti, sehingga DI bisa ditetapkan sebagai tersangka pada hari yang sama (5 Juni 2015).

"Pertanyaannya, penyidik yang mana? Penyidik orang lain atau penyidik Pak Dahlan. Kalau penyidik orang lain kemudian dijadikan dasar penetapan tersangka, jelas menyalahi prosedur," tukas Yusril.

Hal tersebut dikatakan salah karena surat perintah penyidikan (sprindik) justru dikeluarkan 5 juni, sehingga jika disebut telah ditemukan 2 alat bukti untuk menetapkan sebagai tersangka oleh tim penyidik pada hari yang sama maka tidak wajar.

"Nah penyidik siapa? Itu lah bukti yang akan kita bawa ke persidangan," ujar Yusril menambahkan.

Selain itu, pihaknya juga mengajukan alat-alat bukti lain berupa surat-surat keputusan presiden tentang pengangkatan dan pemberhentian Dahlan Iskan di lingkungan PLN, termasuk surat-surat pengangkatan sebagai Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

Pada kesempatan yang sama, Yusril turut menyerahkan sejumlah alat bukti ke persidangan praperadilan dugaan korupsi pembangunan gardu induk PLN Jawa, Bali, Nusa Tenggara senilai Rp 1,063 triliun tersebut.

"Hari ini kami menyampaikan alat-alat bukti ke persidangan, merupakan bukti-bukti tertulis. Ini baru sebagian, nanti akan disusul dengan tambahan alat bukti pada sidang berikutnya," ujar Yusril.

Dia menerangkan, alat-alat bukti yang disampaikan di persidangan tersebut, seluruhnya adalah bukti tertulis yang menyebutkan bahwa memang telah terjadi kesalahan prosedur dalam proses penetapan DI sebagai tersangka.

Bukti tertulis itu antara lain adalah surat keputusan penetapan tersangka DI, sprindik kepada para penyidik yang bertanggal sama, dan surat panggilan kepada saksi-saksi fakta untuk didengar keterangannya sehubungan dengan sangkaan tindak pidana yang dilakukan DI.

"Dan kemudian surat perintah melakukan penggeledahan dan penyitaan barang-barang bukti terhadap kasus Pak Dahlan ini, yang semuanya dilakukan sesudah penetapan beliau sebagai tersangka," tuturnya menambahkan.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement