Rabu 29 Jul 2015 14:16 WIB

Ini Alasan Kasum Tolak Pembebasan Bersyarat Pollycarpus

Rep: C17/ Red: Bayu Hermawan
Pollycarpus
Pollycarpus

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta (PTUN) Jakarta Timur sedang menggelar sidang lanjutan dengan agenda putusan terhadap gugatan pembebasan bersyarat Polycarpus Budihari Priyanto, terpidana pembunuh aktivis HAM Munir Said Thalib, pada Rabu (29/7).

Sejak pagi sejumlah aktivis dari Komite Aksi Solidaritas Untuk Munir (Kasum) telah hadir untuk mendengar hasil putusan yang akan dibacakan oleh Majelis Hakim pada PTUN Jakarta. Mereka adalah para aktivis dan juga dari pihak keluarga Munir dan keluarga aktivis HAM lainnya.

Untuk diketahui, Pollycarpus mendapat pembebasan bersyarat pada Jumat, 28 November 2014. Dia telah menjalani masa tahanan 8 tahun lebih di Lapas Sukamiskin dari vonis 14 tahun penjara yang diterimanya.

Namun, KASUM menggugat keputusan Menkumham tersebut dengan alasan bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.