Rabu 29 Jul 2015 14:34 WIB

Pengadilan Tolak Praperadilan Margriet Terkait Tewasnya Engeline

Doa bersama untuk Engeline di Bundaran, HI, Jakarta.
Foto: Republika/Agung Supriyanto
Doa bersama untuk Engeline di Bundaran, HI, Jakarta.

REPUBLIKA.CO.ID,DENPASAR--Hakim tunggal Achmed Peten Sili menolak gugatan praperadilan kasus pembunuhan Engeline yang diajukan pemohon (Margrit Megawe) melalui kuasa hukumnya, dalam sidang di Pengadilan Negeri Denpasar, Bali, Rabu.

Sidang perdana praperadilan kasus pembunuhan Engeline digelar di Pengadilan Negeri Denpasar Senin (13/7) lalu. Hakim tunggal Achmad Peten Sili yang memeriksa kasus ini.

Praperadilan diajukan Margriet melalui kuasa hukumnya Hotman Sitompul dan rekan pada tanggal 2 Juli 2015 lalu, dan di tandatangani langsung oleh salah satu perwakilan kuasa hukum Margriet.

Pembacaan putusan praperadilan menarik perhatian publik. Setidaknya ada dua massa ormas dengan pendukung ratusan orang mengepung pengadilan. Dua ormas ini nyaris bentrok saat sidang tengah membacakan putusan.

sumber : antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement