REPUBLIKA.CO.ID, DENPASAR -- Pengadilan Negeri Denpasar secara resmi menolak gugatan praperadilan yang diajukan tersangka pembunuhan dan penelantaran anak, Margriet Christina Megawe. Tim kuasa hukum Polda Bali selaku termohon dalam pembacaan kesimpulannya memaparkan adanya alat bukti bersesuaian yang menjerat Margriet atau pemohon sebagai tersangka pembunuhan.
"Keterangan saksi (Agus Tai Hamdamai) bersesuaian dengan keterangan saksi lainnya," kata anggota kuasa hukum Polda Bali di Denpasar, Rabu (29/7).
Selain keterangan Agus, penyidik juga menunjukkan alat bukti lain yang bersesuaian. Pertama, hasil visum dari tim laboratorium forensik (labfor) RSUP Sanglah tentang kondisi jenazah Engeline Margriet Megawe (Angeline) dan penyebab kematiannya, yaitu pendarahan otak akibat benturan keras.
Kedua, tali yang ditemukan di kamar Margriet yang identik dengan tali yang ditemukan dalam lubang kubur tempat ditemukannya jenazah Engeline.
Ketiga, kesaksian dari pasangan suami istri, Rahmat Handono dan istrinya Susi Handono, penghuni indekos di rumah Margriet di Jalan Sedap Malam No 26 Sanur. Keterangan Handono dan istrinya bersesuaian dengan keterangan Agus, seperti yang tertuang dalam berita acara pemeriksaan (BAP) 17 dan 20 Juni 2015.
Pengacara Agus, Haposan Sihombing memaparkan Agus konsisten menyatakan dirinya bukan pembunuh Angeline dalam dua BAP terakhir. Menurut BAP 17 dan 20 Juni, Agus mengatakan penguburan jenazah Engeline sebenarnya dilakukan sekitar pukul 15.00-16.00 WITA.
Setelah menguburkan Engeline, Margriet meminta Agus untuk berpura-pura menanyakan keberadaan Angeline pada dua penghuni indekos. Handono dan istrinya ketika diperiksa terpisah mengatakan mereka pulang ke indekos sekitar pukul 17.00 WITA pada 16 Mei 2015, yaitu hari Engeline dikuburkan. Ketika itu, Handono mengaku Agus bertanya padanya jika mengetahui keberadaan Engeline.
"Apa mungkin tersangka berani melakukan penguburan ketika dua orang ini ada di rumah? Makanya, keterangan Agus dan kesaksian Handono itu bersesuaian," kata Haposan.
Sidang keempat hari ini dimulai pukul 10.30 WITA dengan pembacaan kesimpulan kedua belah pihak, yaitu Margriet selaku pemohon dan Polda Bali selaku termohon. Hakim tunggal Achmad Peten Sili sempat menutup sementara sidang pada pukul 11.30 WITA untuk dilanjutkan pada pukul 14.00 WITA. Sidang berakhir sekitar pukul 15.20 WITA.