REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pejabat dari pemerintah Filipina diantaranya dari Kementerian Kehakiman dan Kementerian Luar Negeri mendatangi Kejaksaan Agung (Kejagung) hari ini, Rabu (29/7). Mereka mengajukan perjanjian timbal balik yang disebut Mutual Legal Assistance (MLA), yakni terdiri dari lima permohonan.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Tony Tribagus Spontana menagatakan, permohonan itu adalah meminta izin memberikan akses memeriksa dokumen kasus terpidana mati Mary Jane Fiesta Veloso dan memeriksa langsung.
"Untuk tiga permintaan lainnya di luar Kejaksaan, terkait dengan Kepolisian, bea cukai, Airport Autority yang terkait dengan bandar di mana dia memasukkan," ujar dia di Kejagung, Rabu (29/7).
Tony menjelaskan, MLA merupakan kesepakatan ditingkat negara-negara di ASEAN. Setiap warga negara wajib menunjuk institusi sebagai central authority, dimana di Indonesia dan Filipina sama-sama Kementerian Hukum dan HAM.
Karena itu, kata Tony, apabila terdapat permintaan bantuan hukum harus melalui central authority. Setelah itu, central authority tersebut yang mendistribusikan ke kementerian tertentu sesuai permintaan. "MLA dalam proses evaluasi di Kemenkumham," kata Tony.
Lebih lanjut, Tony mengemukakan, maksud kedatangan mereka juga untuk berkunjung ke Lapas Wirogunan, Yogyakarta untuk menemui Mary Jane pada Jumat (31/7). Menurut Tony, kedatangan mereka ke Lapas Wirogunan merupakan kunjungan biasa.
Jaksa Agung telah memerintahkan Kejaksaan Daerah Istimewa Yogyakarta agar berkoordinasi dengan Kanwil Kemenkumham, Polda, dan BNN. Jaksa Agung meminta kedatangan mereka agar difasilitasi.