Rabu 29 Jul 2015 18:19 WIB

Filipina Ajukan Lima Permintaan Terkait Mary Jane

Rep: Rahmat Fajar/ Red: Ilham
Mary Jane saat di persidangan
Foto: antara
Mary Jane saat di persidangan

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pejabat dari pemerintah Filipina diantaranya dari Kementerian Kehakiman dan Kementerian Luar Negeri mendatangi Kejaksaan Agung (Kejagung) hari ini, Rabu (29/7). Mereka mengajukan perjanjian timbal balik yang disebut Mutual Legal Assistance (MLA), yakni terdiri dari lima permohonan.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Tony Tribagus Spontana menagatakan, permohonan itu adalah meminta izin memberikan akses memeriksa dokumen kasus terpidana mati Mary Jane Fiesta Veloso dan memeriksa langsung.

"Untuk tiga permintaan lainnya di luar Kejaksaan, terkait dengan Kepolisian, bea cukai, Airport Autority yang terkait dengan bandar di mana dia memasukkan," ujar dia di Kejagung, Rabu (29/7).

Tony menjelaskan, MLA merupakan kesepakatan ditingkat negara-negara di ASEAN. Setiap warga negara wajib menunjuk institusi sebagai central authority, dimana di Indonesia dan Filipina sama-sama Kementerian Hukum dan HAM.

Karena itu, kata Tony, apabila terdapat permintaan bantuan hukum harus melalui central authority. Setelah itu, central authority tersebut yang mendistribusikan ke kementerian tertentu sesuai permintaan. "MLA dalam proses evaluasi di Kemenkumham," kata Tony.

Lebih lanjut, Tony mengemukakan, maksud kedatangan mereka juga untuk berkunjung ke Lapas Wirogunan, Yogyakarta untuk menemui Mary Jane pada Jumat (31/7). Menurut Tony, kedatangan mereka ke Lapas Wirogunan merupakan kunjungan biasa.

Jaksa Agung telah memerintahkan Kejaksaan Daerah Istimewa Yogyakarta agar berkoordinasi dengan Kanwil Kemenkumham, Polda, dan BNN. Jaksa Agung meminta kedatangan mereka agar difasilitasi.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
وَمَا تَفَرَّقُوْٓا اِلَّا مِنْۢ بَعْدِ مَا جَاۤءَهُمُ الْعِلْمُ بَغْيًاۢ بَيْنَهُمْۗ وَلَوْلَا كَلِمَةٌ سَبَقَتْ مِنْ رَّبِّكَ اِلٰٓى اَجَلٍ مُّسَمًّى لَّقُضِيَ بَيْنَهُمْۗ وَاِنَّ الَّذِيْنَ اُوْرِثُوا الْكِتٰبَ مِنْۢ بَعْدِهِمْ لَفِيْ شَكٍّ مِّنْهُ مُرِيْبٍ
Dan mereka (Ahli Kitab) tidak berpecah belah kecuali setelah datang kepada mereka ilmu (kebenaran yang disampaikan oleh para nabi) karena kedengkian antara sesama mereka. Jika tidaklah karena suatu ketetapan yang telah ada dahulunya dari Tuhanmu (untuk menangguhkan azab) sampai batas waktu yang ditentukan, pastilah hukuman bagi mereka telah dilaksanakan. Dan sesungguhnya orang-orang yang mewarisi Kitab (Taurat dan Injil) setelah mereka (pada zaman Muhammad), benar-benar berada dalam keraguan yang mendalam tentang Kitab (Al-Qur'an) itu.

(QS. Asy-Syura ayat 14)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement