Rabu 29 Jul 2015 18:40 WIB

Kasus Korupsi di Kemendag, JK Minta Aparat Bertindak Tegas

Rep: Dessy Suciati Saputri/ Red: Ilham
Jusuf Kalla
Foto: ROL/Sadly Rachman
Jusuf Kalla

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kepolisian telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dwelling time di Kementerian Perdagangan. Wakil Presiden Jusuf Kalla pun meminta aparat harus tegas menegakkan hukum sehingga perekonomian juga dapat berjalan dengan baik.

"Setuju saja bahwa aparat hukum tegas supaya ekonomi kita jalan dengan baik," kata JK di kantor Wakil Presiden, Jakarta, Rabu (29/7).

Ia menyerahkan kasus dugaan korupsi yang terjadi di Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri di Kementerian Perdagangan pada proses hukum. Jika memang terbukti bersalah, maka harus dihukum sesuai dengan aturan yang berlaku.

"Kita tunggu saja pemeriksaan kepolisian. Usai ditetapkan lalu diperiksa kebenarannya bagaimana. Biarlah aturan hukum yang jalan. Kalau salah ya salah, hukumlah. Kalau dia korup ya hukumlah," kata JK.

Sebelumnya, Kapolda Metro Jaya Inspektur Jenderal Polisi Tito Karnavian mengatakan, tiga tersangka adalah pekerja harian lepas (PHL) Kementerian Perdagangan berinisial N, pekerja perusahaan importir MU, dan pejabat Kasubdit pada Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri di Kementerian Perdagangan berinisial I.

Penyidik menyita barang bukti uang senilai 10 ribu dolar Amerika Serikat dari tersangka N. Diduga uang tersebut untuk biaya keterlambatan bongkar muat peti kemas ekspor dan impor di Pelabuhan Tanjung Priok.

Para pengusaha ekspor dan impor harus menunggu lima hari untuk mengeluarkan barang karena prosedur yang berbelit. Padahal, pelayanan peti kemas di Pelabuhan Tanjung Priok memberlakukan sistem satu atap sehingga pelayanan perizinan bisa lebih cepat.

"Seharusnya pelayanan lebih cepat karena sistem satu atap terdapat 18 instansi terkait tapi ini tidak ada," ujar Tito.

Ia mengungkapkan pengusaha ekspor dan impor harus mengurus perizinan melalui instansi satu per satu sehingga proses lebih lama. Tito menduga terjadi praktik pemerasan dan suap ketika pengusaha mengurus perizinan pada setiap instansi di pelabuhan.

Sementara itu, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Krishna Murti mengatakan, tersangka I sedang bertugas di Amerika Serikat dan Kanada. Rencananya, I akan ditangkap setelah pulang dari AS pada 1 Agustus 2015.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement