REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Presidium Indonesia Police Watch (IPW), Neta S Pane, meminta kepolisian agar menuntaskan proses penyelidikan terhadap kasus penyelundupan 36 truk pembawa minuman keras (miras) yang terjadi pada Oktober tahun lalu. Menurut Neta, penuntasan kasus ini sangat penting karena penyelundupan tersebut telah merugikan negara cukup besar lewat pajak dan bea cukai.
''Menjadi pertanyaan, mengapa hasil penangkapan pada akhir tahun lalu itu tidak ada kelanjutannya dan tidak ada lagi proses hukumnya?'' kata Neta dalam keterangan tertulis yang diterima ROL di Jakarta, Selasa (29/7).
Neta mengingatkan agar pihak kepolisian bisa lebih serius terhadap tindak kejahatan yang berkaitan dengan pendapatan negara. Menurutnya, Bareskrim Polri di bawah kepemimpinan Komjen Budi Waseso bisa menangani kasus kejahatan ini secara lebih tegas.
Sebagaimana diketahui, pada Oktober tahun lalu pihak Direktorat Jenderal Bea Cukai Kementerian Keuangan berhasil mengamankan puluhan truk minuman keras selundupan pada Oktober tahun lalu. Neta sangat mengapresiasi proses penangkapan puluhan truk pembawa miras selundupan yang akan dibawa dari Sumatera ke Pulau Jawa oleh jajaran Bea Cukai. ''Tetapi persoalannya, tindak lanjut dari kasus penangkapan ini bagaimana?''