REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Majelis Hakim Sengketa Informasi Komisi Informasi Pusat (KIP), memutuskan dokumen sidang Dewan Kehormatan Perwira (DKP) dalam kasus penculikan dan penghilangan paksa para aktivis 1997/1998 yang melibatkan Letjend (Purn) Prabowo Subianto, tidak ditemukan di TNI.
Untuk itu, Majelis Hakim yang diketuai Yhannu Setyawan serta Anggota Majelis Hakim Rumadi Ahmad dan John Ahmad dalam sidang putusan yang digelar di Jakarta, Rabu (29/), tidak bisa menyatakan apakah dokumen tersebut termasuk informasi rahasia atau tidak.
Karena itu, Kontras, Imparsial dan Setara agar TNI membuka dokumen resmi surat keputusan pembentukan DKP oleh panglima ABRI dalam perkara penculikan dan penghilangan paksa 1997/1998, hasil keputusan sidang DKP atas perkara tersebut dan seluruh dokumen proses DKP serta kebijakan yang dihasilkan tidak dapat dipenuhi.
Kuasa Hukum panglima TNI (Termohon) Kolonel Chk Zulkarnain Effendi mengatakan, dia menyerahkan sepenuhnya putusan majelis hakim tersebut kepada pihak pemohon. "Kita serahkan saja pemohon," katanya.
Sebelumnya termohon telah menyatakan tidak memiliki dokumen terkait DKP tersebut. "Panglima sudah bilang tidak dikuasai ya tidak mungkin," katanya seusai sidang.
Ketika ditanya wartawan terkait beredarnya Surat Pemecatan DKP terhadap Prabowo Subianto di masyarakat, ia menyatakan surat itu tidak bisa dipertanggungjawabkan. "Wah itu kami tidak bisa menilai, tadi dikatakan Majelis itu tidak punya kekuatan hukum kan," katanya.
Sementara kuasa hukum Kontras Tioria Pretty mengatakan, kliennya belum menentukan langkah selanjutnya. Kontras sangat menyayangkan tidak adanya dokumen DKP tersebut di TNI. Untuk itu, Kontras akan fokus terhadap kecerobohan tersebut.
"Kita sejauh ini belum memutuskan tindak lanjut apa, kita fokus kecerobohan TNI atas dokumen itu," katanya.
Sidang terhadap sengketa informasi tersebut merupakan yang terpanjang sepanjang sejarah sidang sengketa informasi. Majelis melakukan sembilan kali sidang sejak pertama kali di gelar pada Januari 2015 dan tiga kali mediasi.