Rabu 29 Jul 2015 22:32 WIB

KPU: Hanya Satu Calon, 15 Daerah Perpanjang Pendaftaran

Red: Esthi Maharani
Pilkada serentak 2015
Pilkada serentak 2015

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemilihan Umum (KPU), sampai Rabu (29/7) pukul 19.30 WIB menyebut ada 15 wilayah yang harus melakukan perpanjangan pendaftaran sesuai Surat Edaran KPU Nomor 403 Tahun 2015 karena memiliki kurang dari dua pasangan calon kepala daerah atau satu daerah sama sekali tidak ada yang pasangan calon yang mendaftar. Angka ini bertambah dari data sebelumnya yang hanya 12 daerah.

Sementara pada Rabu (29/7) malam data itu bertambah tiga wilayah lagi, yaitu Kabupaten Pegunungan Arfak dan Kabupaten Sorong Selatan di Provinsi Papua Barat serta Kabupaten Tidore Kepulauan di Provinsi Maluku Utara.

"Satu daerah dari 15 wilayah tersebut yang sama sekali tidak memiliki pasangan calon adalah Kabupaten Bolaang Mongondow Timur di Provinsi Sulawesi Utara," kata komisioner KPU Arief Budiman di Kantor KPU, Jakarta, Rabu malam (29/7). .

Perpanjangan pendaftaran didasarkan pada SE Nomor 403 Tahun 2015 yang diterbitkan oleh KPU Pusat pada Sabtu (25/7), yang menjelaskan mengenai perpanjangan masa pendaftaran dengan istilah "3-3-3", yaitu apabila dalam masa tiga hari pendaftaran (26-28 Juli) tidak ada atau kurang dari dua pasangan calon yang mendaftar, maka akan dilakukan jeda pendaftaran selama tiga hari (29-31 Juli).

Setelah selesai masa jeda untuk sosialisasi, KPU provinsi dan kabupaten-kota akan membuka kembali pendaftaran selama tiga hari (1-3 Agustus).

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement