Kamis 30 Jul 2015 09:45 WIB

ICW: Jangan Pilih Capim KPK yang Sakit-sakitan

Rep: c36/ Red: Esthi Maharani
 (dari kiri) Anggota Pansel KPK Betti S Alisjahbana bersama Ketua Pansel KPK Destry Damayanti menunjukan daftar lolos seleksi tahap II usai konferensi pers di Gedung Setneg, Jakarta, Selasa (14/7).  (Republika/Wiihdan Hidayat)
(dari kiri) Anggota Pansel KPK Betti S Alisjahbana bersama Ketua Pansel KPK Destry Damayanti menunjukan daftar lolos seleksi tahap II usai konferensi pers di Gedung Setneg, Jakarta, Selasa (14/7). (Republika/Wiihdan Hidayat)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Koordinator Divisi Pelayanan Publik Indonesian Corruption Watch (ICW), Febri Hendri, menyarankan agar Panitia Seleksi (pansel) KPK memilih kandidat calon pimpinan (capim) KPK yang sehat jasmani dan rohani.  

"Pansel diharapkan tidak meloloskan capim yang sakit-sakitan. Kesehatan jasmani dan rohani sangat penting bagi pimpinan KPK mendatang," ujar Febri saat dihubungi ROL, Kamis (30/7).

Ke depannya, pimpinan KPK akan menjalani tugas yang sangat berat. Tanpa adanya ketahanan kesehatan fisik dan rohani, beberapa persoalan yang menghampiri KPK dikhawatirkan bisa berdampak bagi individu pimpinan.

Jika sudah begitu, lanjut Febri, ada kemungkinan pimpinan KPK tidak bisa bekerja maksimal.

"Jika KPK diterpa persoalan berat lalu pimpinan jatuh sakit, tentu kinerja lembaga itu tidak maksimal. Kalau sudah begitu pasti butuh mencari pimpinan yang baru," tutur Febri.

Karena itu, menyarankan agar tes kesehatan yang dilaksanakan kesehatan pada 18 Agustus nanti bisa melihat potensi penyakit yang diderita capim secara menyeluruh.  Menurut Febri, capim yang memiliki potensi atau menderita gangguan kesehatan kronis sebaiknya tidak diloloskan ke tahap selanjutnya.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement