Kamis 30 Jul 2015 10:13 WIB

India Eksekusi Mati Pelaku Bom Mumbai

Rep: Lida Puspaningtyas/ Red: Esthi Maharani
Bendera India (Ilustrasi).
Foto: IST
Bendera India (Ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, NEW DELHI -- India mengeksekusi mati tersangka pendonor dana tragedi pemboman Mumbai tahun 1993, Yakub Memon, Kamis (30/7). Memon dieksekusi dengan cara digantung di penjara Nagpur.

Dikutip dari BBC, Memon digantung beberapa jam setelah pengadilan tinggi menolak permohonan terakhir untuk menunda eksekusi. Pengacaranya berpendapat eksekusi seharusnya dilakukan tujuh hari setelah penolakan petisi pengampunan.

Pengadilan mengatakan petisi pertama Mamon telah ditolak sejak tahun lalu. Sehingga eksekusinya kali ini telah memenuhi syarat. Pengamanan di sekitar penjara diperketat pada Kamis pagi.

Memon adalah seorang akuntan. Ia divonis hukuman mati pada 2007 oleh pengadilan khusus di Mumbai setelah dinyatakan bersalah karena memberi bantuan logistik dan finansial pada pemboman.

Kasusnya membagi opini warga India. Banyak orang mempertanyakan mengapa ia harus dijatuhi hukuman mati. Saudara Memon, Tiger Memon dipercaya sebagai dalang utama dibalik serangan bersama dengan seorang bos geng Dawood Ibrahim.

Keduanya saat ini masih bersembunyi. Banyak pendapat menyebar bahwa Yakub dihukum atas kesalahan saudaranya.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement