Kamis 30 Jul 2015 12:57 WIB

KPU: Meski Tersangkut Kasus Hukum, Kandidat Bisa Ikut Tahapan Pilkada

Pilkada serentak 2015
Pilkada serentak 2015

REPUBLIKA.CO.ID, MAKASSAR -- Ketua Komisi Pemilihan Umum Sulawesi Selatan Muh lqbal Latief menyatakan jika calon kandidat yang sedang tersangkut kasus hukum tetap bisa mengikuti tahapan pemilihan kepala daerah selama belum punya keputusan hukum tetap.

"Selama calon yang tersangkut kasus hukum belum mendapatkan status hukum tetap atau incraht, maka tahapan masih tetap akan dijalaninya," ujarnya, Kamis (30/7).

Muh lqbal Latief mengatakan, penetapan tersangka oleh Bareskrim Mabes Polri untuk calon kandidat Bupati Barru Andi ldris Syukur dengan tuduhan pemerasan dan gratifikasi itu adalah bagian dari proses hukum yang harus dihadapinya.

Meskipun seperti itu, calon kandidat ini tetap bisa mengikuti semua tahapan walaupun kondisi terburuk menimpa calon tersebut seperti penahanan.

"Ini seandainya, kalau memang terjadi hal terburuk terhadap salah satu calon kandidat seperti penahanan, tetap saja bisa mengikuti tahapan. Jika pada tahapan selanjutnya seperti debat kandidat, itu wajib diikuti dan mungkin akan ada pertimbangan khusus oleh kepolisian seperti penangguhan," katanya.

Hal serupa diungkapkan Komisioner Divisi Hukum KPU Sulsel Khaerul Mannan yang menyatakan jika KPUD tidak akan masuk dalam ranah itu. Tetapi, jika polisi meminta penyelenggara pilkada menjelaskan mengenai pentingnya tahapan, maka pihaknya siap untuk menjelaskannya.

"KPU itu tidak ada kaitan apapun dengan permasalahan hukum yang dihadapi calon kandidat bupatinya karena KPU sebagai penyelenggara hanya melaksanakan perintah Undang-undang dan Peraturan KPU," katanya.

Sebelumnya, sehari setelah Andi Idris Syukur-Suardi Saleh mendaftar sebagai calon bupati dan wakil bupati di Komisi Pemilihan Umum Daerah Barru, penyidik Bareskrim Mabes Polri melakukan penggeledahan di ruang kerja bupati dengan dikawal Brimob bersenjatakan lengkap.

Penggeledahan dilakukan untuk mencari bukti-bukti pendukung serta dokumen yang berkaitan dengan kasus yang dihadapi oleh Idris Syukur. Bahkan penggeledahan itu berlanjut sehari setelahnya di rumah orang dekat bupati yakni Jamhir di Jalan Bau Mangga, Makassar.

Penggeledahan yang berlangsung selama lima jam lebih itu, penyidik menyita sekitar 14 macam barang-barang yang diduga terkait dengan proyek pengelolaan pelabuhan Garongkong di Barru, Sulawesi Selatan.

sumber : antara
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement