REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Tersangka, Agustinus Tai Hamdamai, dalam kasus pembunuhan Engeline Margriet Megawe juga memberikan keterangan utama dalam penentuan tersangka terhadap Margriet Christina Megawe. Kuasa hukum Agus, Haposan Sihombing, menilai kesaksian Agus cukup kuat.
“Kalau dari segi hukum, keterangan Agus kan memang keterangan yang cukup kuat kok saya rasa,” kata Haposan kepada Republika.co.id, Kamis (30/7).
Meski begitu, ia menilai benar atau tidaknya kesaksian tersangka Agus nantinya akan diuji dalam persidangan pengadilan nanti. Selain itu, lanjut Haposan, dalam praperadilan kemarin (29/7), menurut hakim keterangan, Agus sudah cukup menjadi bukti permulaan untuk penetapan tersebut.
Tak hanya itu, ia juga menilai kekuatan hukumnya juga sudah sesuai prosedur hukum pidana dalam penetapan tersangka. “Sudah cukup kuat karena sesuai denga Pasal 184 KUHP yang termasuk alat bukti adalah keterangan dari saksi-saksi, ahli, dan bukti surat,” jelas Haposan.
Ia menambahkan, kesaksian dan bukti tersebut juga sudah direkonstruksikan dalam skala jam per jam. Dari rekonstruksi tersebut, menurut dia, sudah ada kecocokan dari perbuatan dengan keadaan karena saat kejadian hanya ada korban, Agus, dan Margriet.