REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memperpanjang penahanan mantan menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jero Wacik untuk 30 hari ke depan. Perpanjang penahanan ini merupakan yang keempat atau terakhir sesuai aturan KUHAP.
"Menurut penyidik, kalau 1 September berkas saya belum selesai maka saya bebas demi hukum," kata Jero di gedung KPK, Kamis (30/7), usai menandatangani surat perpanjangan penahanannya.
Mantan menteri Kebudayaan dan Pariwisata ini menyesalkan perpanjangan penahanannya untuk yang keempat kali. Politikus Partai Demokrat ini pun meminta penyidik KPK agar segera melimpahkan perkaranya ke pengadilan.
"Pak Ruki pernah menyampaikan, kalau tersangka KPK mestinya 20 hari saja sudah bisa dilimpahkan atau paling lambat 40 hari sejak ditetapkan tersangka, saya sudah 10 bulan tersangka, penahanan sudah 90 hari," kata dia di gedung KPK, Kamis (30/7).
Jero mengatakan, hari ini ia dipanggil penyidik untuk menandatangani surat perpanjangan penahanannya yang keempat kali untuk 30 hari ke depan atau berakhir 1 September mendatang. Sesuai KUHAP, perpanjangan ini merupakan yang terakhir kali setelah penahan pertama 20 hari, kemudian perpanjangan kedua 40 hari, ketiga 30 hari dan terakhir 30 hari.
Seperti diketahui, Jero terjerat dua kasus di KPK. Pertama, dia disangka dalam kasus dugaan korupsi dengan modus pemerasan di Kementerian ESDM. Jero diduga menyalahgunakan kewenangannya dengan melakukan pengarahaan untuk mendapatkan dana operasional menteri yang lebih besar saat menjadi menteri ESDM.
Sementara di kasus yang ke dua, Jero ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan penyalahgunaan wewenang atau perbuatan melawan hukum saat menjabat sebagai menteri Kebudayaan dan Pariwisata (2008-2011). Dugaan korupsi terkait penggunaan anggaran di Kemenbudpar.
Dalam kasus dugaan korupsi di Kemenbudpar, Jero Wacik dijerat Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.