Kamis 30 Jul 2015 15:31 WIB

Dorong BPJS Syariah, Pemerintah dan MUI Harus Duduk Bersama

Rep: Bowo Pribadi/ Red: Ichsan Emrald Alamsyah
Pekerja membersihkan jalan didepan kantor Badan Penyelenggara Jaminan Kesehatan (BPJS) Ketenagakerjaan, Jakarta, Senin (6/7).
Foto: Republika/ Tahta Aidilla
Pekerja membersihkan jalan didepan kantor Badan Penyelenggara Jaminan Kesehatan (BPJS) Ketenagakerjaan, Jakarta, Senin (6/7).

REPUBLIKA.CO.ID, SEMARANG—Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan Pemerintah harus duduk bersama guna menyikapi perihal hasil Ijtima’ Ulama Komisi Fatwa perihal sistem BPJS Kesehatan.

Hal ini penting mengingat BPJS Kesehatan sangat dibutuhkan oleh masyarakat yang masih miskin. Dengan duduk bersama diharapkan akan didapat formulasi sistem yang tepat bagi penyelenggaraan jaminan kesehatan nasional ini.

Formulasi yang dimaksud tentunya merupakan sebuah sistem penyelenggaraan BPJS Kesehatan yang menurut MUI juga tidak bertentangan dan tetap sesuai dengan nilai- nilai Islam. Hal ini diungkapkan Wakil Rais Syuriah PWNU Jawa Tengah, Muhammad Adnan menanggapi munculnya polemik seputar sistem penyelenggaraan BPJS Kesehatan oleh Pemerintah.

Menurut Adnan, kabar mengenai sistem BPJS Kesehatan, yang oleh MUI, dipandang masih belum memenuhi ketentuan Islam tersebut ibarat ‘melempar’ petasan di tengah ‘keramaian’. “Artinya apa, sudah pasti hal ini bakal menimbulkan kegaduhan,” ungkapnya di Semarang, Kamis (30/7) .

Ia berpendapat seharusnya ada ruang untuk duduk bersama antara MUI dengan Pemerintah untuk menyikapi hal ini. Sehingga permasalahan ini bisa dibahas dulu secara struktur sebelum berbuah kegaduhan.

Menurutnya, BPJS Kesehatan ini sangat dibutuhkan orang miskin agar bisa terjangkau layanan kesehatan. Bahkan ada dasar hukum serta undang-undang yang menjadi payung hukumnya.

Di lain pihak, MUI memang berhak mengeluarkan fatwa, akan tetapi perlu di ingat bahwa Indonesia adalah negara yang majemuk.

Indonesia tidak bisa disamakan seperti negara-negara di timur Tengah yang homogen, sehingga ketika sebuah fatwa dikeluarkan oleh otoritas agama akan mengikat seluruh warga negara.

Guna menyikapi hal ini, iapun menyarankan agar MUI dan Pemerintah segera mengambil tindakan dan langkah- langkah yang tentunya bisa menenangkan masyarakat.

Jika gonjang-ganjing masalah BPJS Kesehatan ini dibiarkan dikhawatirkan akan memunculkan persoalan baru. “Mulai dari kekhawatiran hingga kebingungan dengan program nasional ini,” tambahnya.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يٰبَنِيْٓ اٰدَمَ لَا يَفْتِنَنَّكُمُ الشَّيْطٰنُ كَمَآ اَخْرَجَ اَبَوَيْكُمْ مِّنَ الْجَنَّةِ يَنْزِعُ عَنْهُمَا لِبَاسَهُمَا لِيُرِيَهُمَا سَوْاٰتِهِمَا ۗاِنَّهٗ يَرٰىكُمْ هُوَ وَقَبِيْلُهٗ مِنْ حَيْثُ لَا تَرَوْنَهُمْۗ اِنَّا جَعَلْنَا الشَّيٰطِيْنَ اَوْلِيَاۤءَ لِلَّذِيْنَ لَا يُؤْمِنُوْنَ
Wahai anak cucu Adam! Janganlah sampai kamu tertipu oleh setan sebagaimana halnya dia (setan) telah mengeluarkan ibu bapakmu dari surga, dengan menanggalkan pakaian keduanya untuk memperlihatkan aurat keduanya. Sesungguhnya dia dan pengikutnya dapat melihat kamu dari suatu tempat yang kamu tidak bisa melihat mereka. Sesungguhnya Kami telah menjadikan setan-setan itu pemimpin bagi orang-orang yang tidak beriman.

(QS. Al-A'raf ayat 27)

Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement