REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Hadar Nafis Gumay menegaskan perpanjangan pendaftaran pasangan calon (paslon) Pilkada 2015 bersifat lokal. Jadwal perpanjangan pendaftaran Pilkada hanya berlaku di 13 daerah yang belum memiliki dua paslon.
"KPUD di seluruh Indonesia sudah memahami aturan tentang perpanjangan jadwal pendaftaran paslon. Jadwalnya bersifat lokal untuk daerah yang belum punya dua paslon saja," ujar Hadar ketika dihubungi ROL, Kamis (30/7).
Hal yang sama juga diungkapkan komisioner KPU lainnya, Juri Ardiantoro. Menurutnya, KPUD di 13 daerah telah menyusun ulang jadwal tahapan Pilkada. Pedoman penyusunan ulang jadwal berdasarkan hari pemungutan suara.
"Jadwal yang disusun ulang tidak boleh mengubah jadwal hari H pemungutan suara," ujar Juri.
Saat ini, lanjutnya, KPUD telah mensosialisasikan skenario perpanjangan pensaftaran ke beberapa pihak di daerah.