REPUBLIKA.CO.ID, PBB -- Sekretaris Jenderal PBB Ban Ki-moon, Rabu (29/7), mengecam persetujuan Israel atas 300 rumah pemukim baru di Tepi Barat yang diduduki dan menyeru pemerintah untuk membatalkan keputusan itu.
Perdana Menteri Benjamin Netanyahu menyetujui pembangunan "segera" 300 rumah di Beit El dan merencanakan pembangunan 504 rumah lagi di Jerusalem timur yang dicaplok, kata kantornya.
"Pemukiman itu adalah ilegal berdasarkan hukum internasional, merupakan halangan untuk perdamaian dan tidak dapat diselaraskan" dengan niat Israel yang menyatakan untuk mengejar solusi dua-negara," kata Ban diwakili juru bicaranya dalam sebuah pernyataan yang dikeluarkan di New York.
Ban mendesak Israel "untuk menghentikan dan membatalkan keputusan tersebut untuk kepentingan perdamaian" kata juru bicara tersebut.
Sekjen PBB juga menyatakan keprihatinannya tentang ancaman penghancuran di desa Tepi Barat, desa Susiya, menjelang sidang pengadilan pada Agustus.
"Penghancuran milik pribadi di wilayah yang diduduki dilarang berdasarkan hukum kemanusiaan internasional, dan untuk tindakan itu harus ada akuntabilitasnya," kata juru bicara Ban.