REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kuasa hukum mantan dirjen Pajak Hadi Poernomo, Maqdir Ismail mengaku belum mengetahui langkah KPK yang telah mengajukan Peninjauan Kembali (PK) atas putusan praperadilan kliennya.
"Kami belum tahu. Tapi kami siap menghadapi upaya hukum yang ditempuh KPK. kita akan pelajari argumen mereka (KPK) dahulu," kata Maqdir, Kamis (30/7).
Menurutnya kasus permohonan keberatan pajak BCA tahun 2003 yang disangkakan terhadap Hadi sudah kadaluarsa. Sebab dalam peraturan baru, kata dia, kasus pajak bisa diadili maksimal 10 tahun, atau 2013 untuk kasusnya mantan ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) itu.
Maqdir pun berharap agar KPK patuh putusan praperadilan yang mengabulkan gugatan kliennya. "Sebaiknya putusan (praperadilan) itu mereka jalankan saja," ujarnya.
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi mengajukan PK atas putusan praperadilan mantan dirjen Pajak Hadi Poernomo. Lembaga antikorupsi ini telah menyerahkan memori PK ke PN Jakarta Selatan.
"Kita sudah sampaikan pada 28 Juli 2015 lalu," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha.