Kamis 30 Jul 2015 20:00 WIB

KPK Ajukan PK, Ini Tanggapan Hadi Poernomo

Rep: Mas Alamil Huda/ Red: Bayu Hermawan
Hadi Purnomo Menangkan Praperadilan. Mantan Ketua BPK Hadi Purnomo mengikuti sidang putusan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (26/5).
Foto: Republika/ Wihdan
Hadi Purnomo Menangkan Praperadilan. Mantan Ketua BPK Hadi Purnomo mengikuti sidang putusan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (26/5).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kuasa hukum mantan dirjen Pajak Hadi Poernomo, Maqdir Ismail mengaku belum mengetahui langkah KPK yang telah mengajukan Peninjauan Kembali (PK) atas putusan praperadilan kliennya.

"Kami belum tahu. Tapi kami siap menghadapi upaya hukum yang ditempuh KPK. kita akan pelajari argumen mereka (KPK) dahulu," kata Maqdir, Kamis (30/7).

Menurutnya kasus permohonan keberatan pajak BCA tahun 2003 yang disangkakan terhadap Hadi sudah kadaluarsa. Sebab dalam peraturan baru, kata dia, kasus pajak bisa diadili maksimal 10 tahun, atau 2013 untuk kasusnya mantan ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) itu.

Maqdir pun berharap agar KPK patuh putusan praperadilan yang mengabulkan gugatan kliennya. "Sebaiknya putusan (praperadilan) itu mereka jalankan saja," ujarnya.

Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi mengajukan PK atas putusan praperadilan mantan dirjen Pajak Hadi Poernomo. Lembaga antikorupsi ini telah menyerahkan memori PK ke PN Jakarta Selatan.

"Kita sudah sampaikan pada 28 Juli 2015 lalu," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْٓا اِذَا قُمْتُمْ اِلَى الصَّلٰوةِ فَاغْسِلُوْا وُجُوْهَكُمْ وَاَيْدِيَكُمْ اِلَى الْمَرَافِقِ وَامْسَحُوْا بِرُءُوْسِكُمْ وَاَرْجُلَكُمْ اِلَى الْكَعْبَيْنِۗ وَاِنْ كُنْتُمْ جُنُبًا فَاطَّهَّرُوْاۗ وَاِنْ كُنْتُمْ مَّرْضٰٓى اَوْ عَلٰى سَفَرٍ اَوْ جَاۤءَ اَحَدٌ مِّنْكُمْ مِّنَ الْغَاۤىِٕطِ اَوْ لٰمَسْتُمُ النِّسَاۤءَ فَلَمْ تَجِدُوْا مَاۤءً فَتَيَمَّمُوْا صَعِيْدًا طَيِّبًا فَامْسَحُوْا بِوُجُوْهِكُمْ وَاَيْدِيْكُمْ مِّنْهُ ۗمَا يُرِيْدُ اللّٰهُ لِيَجْعَلَ عَلَيْكُمْ مِّنْ حَرَجٍ وَّلٰكِنْ يُّرِيْدُ لِيُطَهِّرَكُمْ وَلِيُتِمَّ نِعْمَتَهٗ عَلَيْكُمْ لَعَلَّكُمْ تَشْكُرُوْنَ
Wahai orang-orang yang beriman! Apabila kamu hendak melaksanakan salat, maka basuhlah wajahmu dan tanganmu sampai ke siku, dan sapulah kepalamu dan (basuh) kedua kakimu sampai ke kedua mata kaki. Jika kamu junub, maka mandilah. Dan jika kamu sakit atau dalam perjalanan atau kembali dari tempat buang air (kakus) atau menyentuh perempuan, maka jika kamu tidak memperoleh air, maka bertayamumlah dengan debu yang baik (suci); usaplah wajahmu dan tanganmu dengan (debu) itu. Allah tidak ingin menyulitkan kamu, tetapi Dia hendak membersihkan kamu dan menyempurnakan nikmat-Nya bagimu, agar kamu bersyukur.

(QS. Al-Ma'idah ayat 6)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement