REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) membuka kembali pendaftaran Pilkada untuk 13 Wilayah. Berdasarkan data terbaru diketahui sebanyak 827 pasangan calon telah terdaftar ikut dalam Pilkada serentak Desember mendatang.
Komisioner KPU Hadar Nafis Gumay mengatakan dengan jumlah tersebut juga diketahui ada 13 daerah yang dipastikan akan membuka kembali pendaftaran Pilkada. Sebab hingga update KPU pukul 17.30 WIB, ke-13 tersebut diketahui belum memenuhi minimal dua calon paslon.
"Ternyata setelah kami rapikan lagi, jumlahnya itu 13, bukan 15 (rilis data KPU sebelumnya). Jadi ada 12 daerah paslonnya hanya satu, 1 daerah tak ada yang mendaftar sama sekali," ujar Hadar dalam keterangan persnya di Media Center KPU, Kamis (30/7).
Adapun 12 daerah yang memiliki satu calon tunggal antara lain Kabupaten Asahan (Sumut), Serang (Banten), Tasikmalaya (Jabar), Purbalingga (Jateng), Surabaya, Pacitan, Blitar, Mataram, Minahasa Selatan, Pegunungan Arfak, Samarinda, dan Timur Tengah Utara. Sedangkan satu daerah yang tidak memiliki satu paslon pun yakni Bolaang Mongondow Timur.
"Ketiga belas ini telah diamanatkan mendaftar kembali," ujar Hadar.
Ia mengungkapkan pendaftaran kembali akan kembali dibuka pada 1-3 Agustus mendatang. Tentu ia berharap, pendaftaran bisa dimanfaatkan para parpol untuk mengusung calon agar wacana penundaan tidak terjadi di ke-13 daerah tersebut.
Pasalnya, sesuai dengan ketentuan PKPU Nomor 12/2015, jika daerah terdapat paslon yang kurang dari dua, maka Pilkada di daerah tersebut akan ditunda hingga Pilkada berikutnya.
Hal senada diungkapkan oleh Komisioner KPU lainnya Ferry Kurnia Rizkiyansyah yang berharap hal tersebut menjadi perhatian parpol. Pasalnya, KPU sebagai penyelenggara telah melaksanakan sesuai dengan aturan dan prosedurnya.
"Kami telah buka pendaftaran, itu mestinya menjadi perhatian serius partai ya, untuk yang belum mengusung, penjaringan rekruitmen, karna udah jelas aturan mainnya," katanya.