Jumat 31 Jul 2015 03:14 WIB

Penunggak Pajak Dijebloskan ke Rutan Banyumas

Rep: Eko Widiyatno/ Red: Ilham
Direktorat Jenderal Pajak menjelaskan persiapan lapas untuk menyandera penunggak pajak.
Foto: Antara
Direktorat Jenderal Pajak menjelaskan persiapan lapas untuk menyandera penunggak pajak.

REPUBLIKA.CO.ID, BANYUMAS -- Kantor Wilayah (Kanwil)  Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jawa Tengah Wilayah II dan KPP Pratama Purwokerto kembali menyandera pengemplang pajak. Seorang warga Kota Purwokerto, berinisial Dw ditahan di Rumah Tahanan Banyumas sejak Rabu (29/7), karena menunggak pajak sebesar Rp 3.909.846.655.

''Yang bersangkutan tercatat mempunyai tunggakan utang pajak sebesar hampir Rp 4 miliar,'' kata Kepala Kanwil DJP Jateng II, Yoyok Satiotomo di Rutan Banyumas, Kamis (30/7).

Dia menyebutkan, penyanderaan dengan cara penahanan dilakukan karena Dw mempunyai kemampuan untuk melunasi utang pajak. Namun tidak mempunyai iktikad baik untuk melunasi hutang pajaknya. Meski pun pihak kantor pajak sudah berulang kali menyampaikan surat peringatan agar hutang pajaknya segera dilunasi.

''Dalam pelaksanaan penyanderaan ini, kami menjalin kerja sama dengan pihak kepolisian dan juga pihak rutan. Kami baru akan melepaskan yang bersangkutan dari penyanderaan, bila telah melakukan pelunasan terhadap hutang pajaknya,'' katanya.