REPUBLIKA.CO.ID, BANYUMAS -- Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jawa Tengah Wilayah II dan KPP Pratama Purwokerto kembali menyandera pengemplang pajak. Seorang warga Kota Purwokerto, berinisial Dw ditahan di Rumah Tahanan Banyumas sejak Rabu (29/7), karena menunggak pajak sebesar Rp 3.909.846.655.
''Yang bersangkutan tercatat mempunyai tunggakan utang pajak sebesar hampir Rp 4 miliar,'' kata Kepala Kanwil DJP Jateng II, Yoyok Satiotomo di Rutan Banyumas, Kamis (30/7).
Dia menyebutkan, penyanderaan dengan cara penahanan dilakukan karena Dw mempunyai kemampuan untuk melunasi utang pajak. Namun tidak mempunyai iktikad baik untuk melunasi hutang pajaknya. Meski pun pihak kantor pajak sudah berulang kali menyampaikan surat peringatan agar hutang pajaknya segera dilunasi.
''Dalam pelaksanaan penyanderaan ini, kami menjalin kerja sama dengan pihak kepolisian dan juga pihak rutan. Kami baru akan melepaskan yang bersangkutan dari penyanderaan, bila telah melakukan pelunasan terhadap hutang pajaknya,'' katanya.
Menurutnya, langkah penyanderaan yang dilakukan terhadap Dw sudah memenuhi ketentuan UU No 19 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah dengan UU No 19 Tahun 2000 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa.
''Penyanderaan terhadap Dw, juga terpaksa kami lakukan setelah dilakukan serangkaian proses penagihan aktif oleh KPP Pratama Purwokerto. Namun dia tidak juga mau melunasi utang pajaknya,'' jelasnya.
Dia juga menyebutkan, sampai saat ini masih ada beberapa wajib pajak lagi di wilayah DJP Jateng II yang diketahui bersikap membandel dan terindikasi tidak ada niat baik untuk melunasi hutang pajaknya. ''Terhadap mereka, kita sedang mintakan izin pada Menteri Keuangan untuk dilakukan penyaderaan,'' katanya.
Yoyok berharap, langkah penyanderaan ini diharapkan bisa menjadi pelajaran bagi para penunggak pajak yang masih belum memiliki itikad untuk melunasi utang pajaknya. Selama para wajib pajak bersikap kooperatif, mereka tidak akan menyandera mereka. "Selama mempunyai iktikad baik dalam menyelesaikan utang pajaknya, langkah penyanderaan dapat dihindari."