Jumat 31 Jul 2015 10:31 WIB

KPU Minta Pemerintah Segera Carikan Solusi Calon Tunggal Pilkada

Rep: Fauziah Mursid/ Red: Esthi Maharani
Pilkada Serentak (Ilustrasi)
Foto: Republika/Yogi Ardhi
Pilkada Serentak (Ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah merilis data ada 13 daerah yang dipastikan membuka pendaftaran kembali 1-3 Agustus mendatang, lantaran ke-13 daerah tersebut kurang dari dua pasangan calon.

Ke-13 daerah ini menjadi paling rawan ditunda Pilkadanya, jika sampai pembukaan pendaftaran mendatang, tidak ada pendaftaran di daerah tersebut, seperti yang tertuang dalam Peraturan KPU (PKPU) 12/2015.

Meski sempat mempertimbangkan usulan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) mengatasi persoalan tersebut, tetapi hingga saat ini belum ada tindak lanjutnya.

Komisioner KPU Hadar Nafis Gumay dalam keterangan persnya di Media Center KPU, Jakarta, Kamis (30/7) malam mengungkapkan belum ada pembicaraan serius dengan beberapa pihak untuk mencari jalan keluar mengenai daerah tersebut. Namun, ia mengatakan sudah ada Koordinasi dengan Kemendagri terkait data calon tunggal tersebut.

 

"Bahwa kami berkoordinasi mereka butuh (informasi) calon tunggal sudah kami sampaikan," ujar Hadar.

Hadar pun menegaskan KPU sebagai penyelenggara tidak memiliki kapasitas untuk mengubah atau mencari jalan keluar agar penundaan tidak terjadi di daerah-daerah tersebut. Termasuk pilihan antara penggunaan sistem 'bumbung kosong' atau Perppu, menurutnya menjadi otoritas sepenuhnya Pemerintah maupun eksekutif.

"Jalan keluar baik bumbung kosong atau apapun itu adalah perubahan sistem, kami tidak punya otoritas untuk mengubah sistem, kami serahkan otoritas itu ke pemerintah dan DPR, kalau mau dilakukan, ya lakukan segera," ujar Hadar.

Jika solusi itu dikeluarkan terlalu lama, hal itu akan memakan waktu lebih panjang lagi karena daerah-daerah tersebut harus menyesuaikan dengan jadwal tahapan-tahapan.

Adapun 13 daerah dipastikan dibuka kembali pendatarannya yaitu, 12 daerah yang memiliki satu calon tunggal: Kabupaten Asahan (Sumut), Serang (Banten), Tasikmalaya (Jabar), Purbalingga (Jateng), Surabaya, Pacitan, Blitar, Mataram, Minahasa Selatan, Pegunungan Arfak, Samarinda, dan Timur Tengah Utara. Sedangkan satu daerah yang tidak memiliki satu paslon pun yakni Bolaang Mongondow Timur.

"Ternyata setelah kami rapikan lagi, jumlahnya itu 13, bukan 15 (rilis data KPU sebelumnya)," ujar Hadar.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement