REPUBLIKA.CO.ID, PADANG -- Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatra Barat (Sumbar) meringkus satu anggota TNI Koramil Muara Sipongi Padang Sidempuan, Sumatra Utara karena mengedarkan narkoba jenis sabu. Tersangka berinisial AK (35 tahun) itu berpangkat Sertu di kesatuannya.
Penangkapan terjadi pada Kamis (30/7) lalu sekira pukul 20.00 WIB di Jalan Diponegoro, depan SPBU Kampung Pondok, Kota Pariaman, Sumatra Barat.
"Kami menangkap saat bertransaksi (menyamar) dengan dia, sebagai pembeli," kata Kabag Bin Ops Dit Res Narkoba Polda Sumbar, AKBP M Yasli di Padang, Jumat (31/7).
Ia menuturkan, dari tangan tersangka petugas menyita barang bukti berupa satu paket besar sabu dan satu paket sedang sabu, serta satu buah timbangan elektrik. "Barang bukti beratnya 15 gram, estimasinya senilai Rp 36 juta," ujarnya.
Yasli mengatakan, berdasarkan pengakuan tersangka yang disampaikan kepada petugas, AK meminta izin kepada komandannya ke Sumbar karena istrinya sedang sakit. Sebelum ditempatkan di Sumatera Utara, tersangka mengaku bertugas di kesatuan di Padang Panjang sampai awal Januari 2015.
Saat ini, ujar Yasli, tersangka diserahkan kepada Polisi Militer (POM) di Kota Padang. Menurutnya tersangka merupakan pemain lama yang sudah menjadi daftar pencarian orang (DPO) berjaringan antarprovinsi.