REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Tersangka kasus dugaan suap PTUN Medan Otto Cornelius (OC) Kaligis hari ini (31/7) menolak diperiksa oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pengacara senior ini beralasan, dia keberatan dengan cara-cara komisi antikorupsi tersebut dalam memperlakukan dirinya.
Salah satunya, tegas Kaligis, terkait kesehatan. Dia menuturkan, beberapa waktu lalu dokter KPK sudah menganjurkannya untuk mengecek kesehatan ke dokter spesialis. "Tetapi tidak dikabulkan (KPK). Ini contoh-contoh penganiayaan terhadap diri saya, melanggar HAM," sebut OC Kaligis dalam pernyataan tertulisnya, Jumat (31/7).
"Dalam kedudukan saya sebagai tersangka, dengan ini saya tegaskan bahwa saya tidak mau diperiksa lagi. Saksi sama dengan alat bukti. Saya tidak dibebani lagi beban pembuktian," lanjut pernyataan tersebut.
Hal itu kembali ditegaskan anggota tim pengacara OC Kaligis. Menurut Johnson Pandjaitan, pihaknya bahkan sedang mengadukan dugaan pelanggaran hak asasi manusia (HAM) ke Komnas HAM. Sebab, KPK diduga telah mengisolasi Kaligis dari pengacaranya maupun keluarganya selama di tahanan.
"Dan Komnas (HAM) sudah mengambil langkah-langkah untuk ini. Yang kita laporkan kan, perampasan kemerdekaan, penangkapan, penahanan, kemudian juga isolasi," ujar Johnson Panjaitan, Jumat (31/7), di Gedung KPK, Jakarta Selatan.
Johnson juga menjelaskan, kliennya menolak diperiksa hari ini, termasuk sebagai saksi. Kaligis, menurut Johnson, lantas meminta KPK agar lekas melimpahkan perkaranya ke pengadilan. "Dia (Kaligis) ditempatkan di ruang khusus yang tidak boleh keluar dan berkomunikasi ke mana-mana. Itu yang dimaksud dengan praktik isolasi yang ada di (Rutan) Guntur," tambah Johnson.