REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Undang-Undang Bank Indonesia (BI) akan direvisi. Gubernur BI Agus Martowardojo menyatakan, Rancangan Undang-Undangnya (RUU) sudah dibahas di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
"Nanti tanggal 14 Agustus kembali sidang dan akan kami bahas, serta kami sampaikan usulan," jelas Agus, di Jakarta, Jumat, (31/7). Ia menambahkan, bersama DPR, BI juga akan bertemu stakeholder.
Maka, Agus menegaskan kini RUU BI masih dalam tahap menggali dan mendapatkan informasi untuk menyelesaikan draf tersebut. Ia menambahkan, sejak tahun lalu BI memang sudah bicara dengan pemerintah agar merevisi UU BI.
"Alasannya karena ada UU OJK (Undang-Undang Otoritas Jasa Keuangan) 2011, sehingga substansi kewenangan BI yang pindah ke OJK harus diperbaiki," jelas Agus. Hanya saja pembahasan UU Pajak dan lainnya lebih diprioritaskan, sehingga jadwal revisi UU BI di 2016 atau 2017.
Agus menjelaskan, kewenangan BI seperti diatur dalam UUD dan UU BI, termasuk UU OJK, ada lima. Pertama, kewenangan sebagai otoritas moneter, kedua kewenangan peredaran uang dan sistem pembayaran, ketiga otoritas makroprudensial, lalu perihal akses informasi, dan lainnya.