Jumat 31 Jul 2015 16:32 WIB
Rep: Fian Firatmaja/ Red: Sadly Rachman
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Majelis Ulama Indonesia (MUI) menerangkan ada beberapa hal yang membuat Badan Pengelola Jaminan Sosial (BPJS) tidak memenuhi kriteria syariah. Menurut Wakil Ketua Umum MUI, Ma'ruf Amin, ada dua aspek yang membuat BPJS tidak syariah adalah aspek prosedural dan subtansial.
Bila dilihat sisi prosedural BPJS baru bisa dikatakan syariah harus berdasar pada Dewan Syariah Nasional (DSN) MUI dan juga memiliki opini DSN. Sedangkan dari sisi subtansial, MUI menilai ada beberapa hal yang membuat BPJS tidak memenuhi kriteria syariah.
Pertama mengenai akad, dimana dalam BPJS tidak ada akad yang dilakukan. Selain itu mengenai investasi dari BPJS itu sendiri. Berikut pemaparan lengkapnya.
Videografer: Fian Firatmaja
Video Editor: Casilda Amilah