REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Koordinator Divisi Hukum dan Monitoring Peradilan Indonesia Corruption Watch (ICW) Emerson Yuntho kembali memenuhi panggilan Bareskrim Polri terkait kasus dugaan pencemaran nama baik pakar hukum pidana Universitas Padjadjaran Romli Atmasasmita.
"Kami datang memenuhi panggilan, kalau tidak salah ini sudah yang keempat," kata Emerson, di Mabes Polri, Jakarta, Jumat.
Ia berujar akan bersikap kooperatif dalam menempuh proses hukum yang tengah dihadapinya.
Sebelumnya pada 21 Mei 2015, Romli melaporkan Koordinator Divisi Hukum dan Monitoring Peradilan Indonesia Corruption Watch Emerson Yuntho, Koordinator Divisi Fundraising Adnan Topan Husodo, dan mantan penasehat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Said Zaenal Abidin ke Bareskrim Polri terkait pernyataan ketiga terlapor?di sejumlah media yang dinilai telah mencemarkan nama baik Romli.
Dalam laporannya ke Bareskrim Polri, Romli selaku pelapor turut menyerahkan kliping sejumlah media massa yang mengutip pernyataan ketiga terlapor yakni Harian Kompas, Tempo, dan The Jakarta Post.
Ketiga terlapor dijerat menggunakan Pasal 310, 311 KUHP dan Pasal 27 (3) UU ITE.
Kasus tersebut bermula pada Mei 2015 ketika ICW menyampaikan sejumlah calon anggota pansel pimpinan KPK yang disinyalir bermasalah, yang salah satunya Romli Atmasasmita.
Selanjutnya, dalam pemberitaan, ICW mengimbau agar Presiden Joko Widodo lebih selektif dalam memilih anggota Pansel KPK.