Jumat 31 Jul 2015 17:23 WIB

Jokowi tak Kaget Ada Pejabat Kemendag Jadi Tersangka

Rep: Halimatus Sa'diyah/ Red: Ichsan Emrald Alamsyah
Presiden Joko Widodo (kanan) dan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (kiri) menyapa wartawan ketika berjalan menuju ke pesawat kepresidenan di Bandara Internasional Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur, Selasa (28/7).
Foto: Antara/Widodo S. Jusuf
Presiden Joko Widodo (kanan) dan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (kiri) menyapa wartawan ketika berjalan menuju ke pesawat kepresidenan di Bandara Internasional Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur, Selasa (28/7).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengaku tak kaget saat mengetahui pejabat di Kementerian Perdagangan menjadi tersangka suap dalam kasus dwelling time. Sebab, Jokowi sudah mencium ada hal yang tak beres dalam urusan bongkar muat di pelabuhan sejak lama.

Presiden lantas bercerita, enam bulan lalu ia telah memerintahkan pada pejabat terkait untuk membereskan masalah dwelling time, khususnya di Pelabuhan Tanjung Priok. Tak hanya itu, secara khusus Jokowi juga sudah dua kali membahas isu bongkar muat di pelabuhan dalam rapat terbatas.

Dua bulan berselang, Presiden melakukan sidak ke Tanjung Priok dan mendapati tak ada perbaikan pelayanan. Saat itu, Jokowi mengaku kecewa.

"Proses itu saya ikuti terus. Saat itu saya melihat tidak ada kemajuan sehingga saya marah. Yang disajikan pada saya itu hanya saji-sajian," kata mantan gubernur DKI Jakarta tersebut.

Karena kecewa, ia mengancam akan memecat pejabat terkait yang terbukti menjadi penghambat lamanya proses bongkar muat barang. Namun, menurutnya, ancaman pencopotan itu nyatanya tidak membuat para pejabat berbenah. Maka, ia pun meminta Polri turun tangan untuk menyelediki apa yang sebenarnya terjadi.

"Saya perintah Kapolri untuk melihat kondisinya, apakah sesuai dengan ada yang di pikiran saya. Dan betul seperti yang ada sekarang ini," ucap Presiden.

Oleh karenanya, ia tak kaget saat mendapat laporan salah satu dirjen di Kementerian Perdagangan ditetapkan sebagai tersangka kasus dwelling time.

Seperti diketahui, Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan Partogi Pangaribuan, ditetapkan sebagai tersangka kasus suap oleh Mabes Polri. Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Kombes Pol Mohammad Iqbal mengatakan, Partogi terbukti terlibat dalam kasus suap berdasarkan keterangan saksi-saksi dan adanya aliran dana ke rekening miliknya. Saat ini, polisi tengah melakukan penggeledahan di rumah Partogi untuk mencari bukti-bukti lain kejahatannya.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement