REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Agama mengaku telah mengetahui informasi adanya 11 Warga Negara Indonesia (WNI) yang ditahan di Arab Saudi. Dirjen Penyelenggara Haji dan Umrah Kementerian Agama Abdul Djamil mengatakan, saat ini pihaknya tengah berkordinasi dengan petugas Kemenag di Arab saudi.
"Kita harus tahu duduk persoalannya dulu. Kita akan melakukan cek ricek, kasusnya seperti apa, kejadiannya seperti apa. Tentu ada usaha untuk membebaskan karena bagian dari pengawasan.," ujar Abdul Djamil di Jakarta, Jumat (31/7).
Ia menjelaskan, pengecekan lebih lanjut dibutuhkan karena alasan penangkapan WNI berkaitan dengan adanya ritual yang dilakukan WNI tersebut saat shalat Id. Untuk itu, dibutuhkan proses pengecekan mendalam. Selain menunggu laporan dari petugas yang berada di Arab saudi, Kemenag juga akan melakukan koordinasi dengan kementerian terkait. Yakni kementerian luar negeri.
Menurutnya, pemerintah Arab Saudi tentu memiliki alasan tersendiri sehingga memutuskan untuk menahan WNI tersebut. Namun, pemerintah Indonesia juga memiliki tanggung jawab untuk membela warga negaranya dan melakukan upaya pembebasan .