Sabtu 01 Aug 2015 03:02 WIB

Akun Resmi Medsos untuk Kampanye Harus Dilaporkan

Red: Esthi Maharani
Media Sosial
Foto: Republika/Agung Supriyanto
Media Sosial

REPUBLIKA.CO.ID, PADANG ARO -- Komisioner KPU Solok Selatan, Nila Puspita menyebutkan para calon selain melaporkan tim, relawan dan petugas kampanye, juga harus melaporkan akun resmi media sosial mereka yang digunakan untuk berkampanye dengan mengisi formulir BC4-KWK sesuai amanat Peraturan KPU No. 7/2015.

Ia menyebutkan calon pasangan kepala daerah harus menyerahkan akun resmi media sosial untuk kampanye paling lambat sehari sebelum jadwal kampanye dimulai. Sementara untuk penutupan media sosial untuk berkampanye dilakukan sehari sebelum kampanye berakhir.

"Sesuai jadwal kampanye akan digelar tiga setelah ditetapkannya pasangan calon kepala daerah pada 24 Agusutus 2015. Paling lambat 26 Agustus akun media sosial sudah harus diserahkan ke KPU," katanya, Jumat (31/7).

Ia menyebutkan, konsekuensi jika terjadi pelanggaran kampanye di media sosial memang tidak sampai menggugurkan calon, hanya bentuk sanksi administrasi.

"Tentu kami berharap kerja sama para calon," katanya.

Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kabupaten Solok Selatan, Sumatera Barat, menyebutkan penertiban media sosial (medsos) untuk berkampanye pada pemilihan kepala daerah (Pilkada) sulit dilakukan. Terlebih jika medsos yang digunakan kandidat tak terdaftar.

"Untuk media sosial yang tidak didaftarkan, kami masih menunggu petunjuk teknis (Juknis) dari Bawaslu pusat," kata Ketua Panwaslu Solok Selatan, Muhammad Anshar.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement