Sabtu 01 Aug 2015 16:13 WIB

Indonesia-Bulgaria Perpanjang Bebas Visa Paspor Dinas dan Diplomat

Visa
Foto: ABCNews
Visa

REPUBLIKA.CO.ID, LONDON -- Pemerintah Indonesia dan Pemerintah Bulgaria sepakat memperpanjang Persetujuan Kerja Sama Bebas Visa untuk Pemegang Paspor Diplomatik dan Dinas antara Indonesia dan Bulgaria.

Perpanjangan kerja sama ini dilakukan melalui pertukaran nota antara Dubes RI Untuk Bulgaria dan Albania, Bunyan Saptomo dan Wakil Menteri Luar Negeri Bulgaria, Duta Besar Katya Todorova yang dilakukan di Sofia, Jumat (31/7).

Minister Counselor, Politik dan Konsuler KBRI Sofia, Jos Manginsela, Sabtu (1/8) mengatakan Perjanjian Bebas Visa untuk pemegang Passpor Dinas dan Diplomatik antara kedua negara ditandatangani pada 19 November 2009 dan mulai berlaku pada 1 Agustus 2010 untuk masa lima tahun

Dengan dilakukannya pertukaran nota oleh kedua pihak, maka pemberlakuan kerja sama tersebut diperpanjang untuk masa lima tahun kedepan. Dubes Bunyan Saptomo dan Dubes Katya Todorova sepakat tentang pentingnya perpanjangan kerja sama ini yang diharapkan akan mendorong kerjasama bilateral kedua negara dibidang politik, ekonomi dan sosial budaya yang sudah baik.

sumber : antara
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement