REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kabareskrim Polri, Komjen Budi Waseso membantah jika Bareskrim menunggu rekomendasi dewan pers untuk memproses lebih lanjut kasus peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Emerson Yuntho dan Adnan Topan Husodo atas dugaan pencemaran nama baik.
"Nggak ada (rekomendasi) dewan pers, murni pidana," ujar Budi, saat dihubungi Republika, Ahad (2/8).
Budi mengatakan, mereka tidak bisa mengatur penyidik. Karena itu, kasus ini tidak bisa mereka giring ke persoalan jurnalistik. Untuk itu, lanjutnya, Bareskrim tidak perlu untuk berkoordinasi dengan dewan pers. Sebab, hal tersebut murni perbuatan pidana.
Pada Jumat (31/7), Emerson memenuhi panggilan penyidik Bareskrim polri. Menurut kuasa hukum Emerson, Asep Komarudin mengatakan, kliennya hanya memberikan keterangan tambahan kepada penyidik. Namun, tuturnya, Emerson tetap meyakini bahwa kasusnya merupakan persoalan jurnalistik. Karena itu, menunggu rekomendasi dari dewan pers.
"Dan tadi kita lebih banyak diskusi dan kita tetap seperti kemarin dan Bareskrim mau menunggu," kata Asep.
Namun, menurut Budi, pemeriksaan pada Jumat lalu, Emerson tidak bersedia memberikan keterangan bukan karena penyidik menunggu rekomendasi dari dewan pers. Meski Emerson tidak bersedia memberikan keterangan, Budi tidak mempermasalahkan.
Proses terhadap kasus yang dilaporkan oleh Prof Romli Atmasasmita tersebut tetap dilanjut. Proses hukum tidak akan terganggu dengan upaya mereka yang mengatakan bahwa kasus tersebut merupakan persoalan jurnalistik.