REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktorat Jenderal Sumber Daya Air Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Ditjen SDA-PU-Pera) melakukan sejumlah strategi penghematan air di sejumlah sungai, bendungan dan sumber air lainnya. Salah satunya meminta agar masyarakat petani mematuhi jadwal tanam yang ditetapkan Komisi Irigasi Nasional.
"Sawah irigasi yang terancam kekeringan dan gagal panen itu karena petaninya yang menanam padi, padahal bukan jadwalnya," kata Direktur Jenderal SDA akhir pekan lalu. Penggunaan air untuk padi cukup tinggi, makanya tak disarankan petani menanam di musim kemarau.
Diterangkannya, pemerintah pusat dan daerah telah menyepakati soal musim tanam (MT) setiap tahun. Di mana, MT 1 atau bertepatan dengan musim penghujan, petani menanam padi. Untuk MT 2 petani membagi lahannya untuk menanam padi dan palawija dan untuk MT 3 tidak menanam padi tapi menanam tanaman palawija saja yang tidak membutuhkan banyak air.
Padi, kata dia, dalam masa penanamannya membutuhkan air 1,2 liter per detik per hektare. Sementara tanaman Palawija antara 0,5-0,2 liter per detik per hektare. Di MT 3 yang tengah terjadi saat ini, sejumlah waduk dan sungai mengalami defisit bahkan kering. Makanya, strategi pembagian air melalui operasi kering pola gilir dilakukan bahkan melibatkan aparat keamanan. "Ini untuk mengantisipasi monopoli air, atau pencurian air di sawah," tuturnya.
Menanggapi kegiatan Kementerian Pertanian (Kementan) yang berupaya menggenjot produksi padi dengan siatem "Tanam Culik", Mudjiadi meminta agar semua pihak mempertimbangkan kondisi air ketika ingin menanam padi. Lagi pula, komisi irigasi dan pembagian masa tanam telah disepakati, termasuk juga melibatkan Kementan.
"Target produksi padi tinggi itu bagus, kita juga dukung, tapi ketersediaan air diukur, tanah juga perlu istirahat, jangan terus-menerus ditanami padi," katanya. Ditjen SDA pun mengaku secara rutin melakukan pelaporan data ketersediaan air untuk menjadi bahan pertimbangan.
Direktur Bina Operasi dan Pemeliharaan Ditjen SDA Lolly Matina menambahkan, Komisi Irigasi Nasional mengacu pada Peraturan Menteri (Permen) no 17 tahun 2015. Komisi bertugas menyusun MT, di mana jenis tanaman petani menyesuaikan musim dan ketersediaan air. "Bupati, Gubernur diminta mengawal, jangan sampai dilanggar jadwal tanamnya," tuturnya.