Ahad 02 Aug 2015 18:17 WIB

Mesir Perpanjang Masa Operasi Militer di Laut Merah

Laut Merah
Foto: Depag
Laut Merah

REPUBLIKA.CO.ID, KAIRO -- Dewan Pertahanan Nasional Mesir, yang dipimpin oleh Presiden Abdel-Fattah As-Sisi, pada Sabtu (1/8) menyepakati perpanjangan masa operasi militer di Wilayah Teluk dan Laut Merah selama enam bulan karena alasan keamanan nasional.

Dewan tersebut sepakat untuk memperpanjang keikut-sertaan "anasir Angkatan Bersenjata Mesir yang diperlukan dalam misi perang di luar perbatasan guna mempertahankan keamanan Mesir dan negara Arab di Wilayah Teluk, Laut Merah dan Selat Bab Al-Mandeb selama enam bulan lagi", kata laporan itu.

Mesir adalah bagian dari koalisi militer pimpinan Arab Saudi melawan petempur kelompok Syiah anti-pemerintah di Yaman, Al-Houthi, untuk mendukung Presiden Yaman Abd-Rabbu Mansour Hadi, yang kini hidup di pengasingan.

As-Sisi saat ini telah kembali menegaskan keamanan Teluk adalah bagian dari keamanan nasional Mesir, demikian laporan Xinhua, Ahad (2/8). Presiden Mesir tersebut selalu memperlihatkan penghargaan kepada mitranya di Teluk atas dukungan mordal dan finansial mereka, bagi kepemimpinannya setelah penggulingan presiden Mohamed Moursi pada Juli 2013.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement