Ahad 02 Aug 2015 21:38 WIB

Pembangunan Seribu Embung Terkendala Pembebasan Lahan

Rep: Sonia Fitri/ Red: Ichsan Emrald Alamsyah
Embung. Ilustrasi
Foto: Antara
Embung. Ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Solusi jangka panjang mesti dilakukan agar kekeringan yang terjadi setiap tahun tidak menjadi bencana nasional. Salah satunya, pemerintah mencanangkan program pembangunan seribu cekungan penampung air alias embung.

Pembangunan lima ratus di antaranya ditugaskan kepada Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PU-Pera) melalui Direktorat Jenderal Sumber Daya Air (Ditjen SDA). "Kita siap bangun embung, anggaran sudah dialokasikan bekerja sama dengan Pemerintah daerah, tapi syaratnya, lahan tersedia," kata Dirjen SDA Mudjiadi akhir pekan lalu.

Program pembangunan embung bukanlah cerita baru dalam penanganan masalah kekeringan jangka panjang. Sebelumnya, setiap tahun rata-rata terbangun 250-300 embung.

Wilayah yang paling lancar dalam memfasilitasi pembangunan embung yakni Nusa Tenggara Timur (NTT). Sehingga, tahun ini telah dilakukan pembangunan embung sebanyak 200 buah. Jadi, total embung yang sudah ada di NTT ada sebanyak 902 buah. Sementara wilayah lain, terutama wilayah Jawa, masalah ketersediaan yang kerap menjadi kendala.

"Kalau Pemda bisa menyediakan tanah, kita langsung anggarkan," tegasnya. Waktu pembangunan embung berkisar antara 6-8 bulan. Dalam kurun waktu tersebut, ia akan dapat menampun air di musim penghujan sehingga dapat menjadi cadangan air di musim kering tahun berikutnya.

Dalam APBN-Perubahan, lanjut Mudjiadi, Ditjen SDA mendapat tambahan sebesar Rp 8,2 triliun. Dana perubahan tersebut dialokasikan untuk sejumlah program yakni pengembangan dan pengelolaan irigasi sebesar Rp 5,25 triliun; pembangunan, rehabilitasi waduk dan embung sebesar Rp 1,36 triliun; pengendalian banjir sebesar Rp 1,22 triliun; dan pengembangan air baku untuk mendukung penyediaan air bersih sebesar Rp 0,62 triliun.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement