Senin 03 Aug 2015 13:46 WIB

Tersangka Kasus Dwelling Time Menjadi Lima Orang

Rep: C15/ Red: Angga Indrawan
Pengemudi truk peti kemas saat menunggu antre di gerbang Jakarta International Container Terminal (JICT), Tanjung Priok, Jakarta, Selasa (28/7).
Foto: Republika/ Tahta Aidilla
Pengemudi truk peti kemas saat menunggu antre di gerbang Jakarta International Container Terminal (JICT), Tanjung Priok, Jakarta, Selasa (28/7).

REPUBLIKA.CO.ID, SEMANGGI -- Kasus korupsi dugaan suap izin bongkar peti kemas di pelabuhan Tanjung Priok semakin mengerucut. Setelah lebih dulu menangkan tiga orang kunci dan satu orang pejabat Kemendag, polisi sudah menangkap satu orang perempuan yang berperan sebagai importir.

Total tersangka saat ini berjumlah lima orang. Terkahir, L (40 tahun) terbukti memiliki beberapa berkas dan dokumen serta uang dolar yang sinkron dengan keterlibatannya dalam kasus ini. Direktur Reserse Kriminal Khusus, Kombes Pol Mudjiono mengatakan L sudah ditahan di Polda Metro Jaya sejak Ahad (2/8).

"Total tersangka ada lima L ini berperan sebagai Importir. Ia yang berperan sebagai penyuap." ujar Mudjiono saat ditemui Republika di Polda Metro Jaya, Senin (3/8).

Dari tangan L didapati banyak dokumen yang menunjukan adanya indikasi suap. Selain itu ditemukan juga nilai transaksi yang mengalir pada beberapa oknum yang terlibat dalam kasus dwelling time ini. Nama L tercetus bermula dari pengakuan tersangka yang kemudian saling di konfrontir. Saat diperiksa selama 10 jam, L langsung ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan.

Sebelumnya, pada tanggal (28/7) Polda Metro Jaya menangkap seorang pegawai honorer di Pelabuhan Tanjung Priok. MU merupakan orang yang berperan dalam memudahkan akses menuju izin ke birokrasi. Ketika ada perusahaan atau pengusaha yang hendak melakukan bongkar muat di Pelabuhan Tanjung Priok harus melewati beberapa izin. Namun, izin tersebut bisa dipermudah dengan tangan MU ini.

Ia terbukti terlibat dalam transaksi suap tersebut. Setelah MU, esoknya usai melakukan penggledahan di Kantor Kementerian Perdagangan, (29/7). Polisi kembali menetapkan dua tersangka lainnya yaitu ME dan IM. ME sendiri dikenal berperan sebagai broker dari transaksi suap dwelling time ini. ME berperan sebagai penghubung antara investor ke MU yang notabenya sebagai perantara dari pihak dalam.

Pengusutan kemudian dan hasil analisis dari barang bukti yang ada terseret lah nama Imam Ariyanta selaku Kasubdit Perdagangan Luar Negeri, Dirjen Daglu. Ia diduga menjadi salah satu orang yang menerima aliran dana suap tersebut.

Setelah nama Imam, (31/7) salah satu pejabat Kemendag, Direktur Jendral Perdagangan Luar Negeri, Partogi Pangaribuan diperiksa oleh polisi selama kurang lebih 13 jam. Setelah melakukan pemeriksaan 13 jam, Partogi langsung ditetapkan sebagai tersangka pada pukul 23.30.

Partogi terbukti menerima aliran dana tersebut. Saat polisi menggeledah rumahnya di Bekasi pada (1/8) polisi mengamankan empat buah sertifikat rumah dan empat buah BPKB mobil. Harta tersebut disinyalir merupakan hasil tindak pidana pencucian uang dari uang suap tersebut.

 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement