REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kuasa hukum Bupati Morotai Rusli Sibua, Achmad Rifa'i mempertanyakan keabsahan penetapan tersangka kliennya oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Menurut Rifa'i KPK belum kliennya tidak pernah diperiksa sebelumnya.
"Langsung ditetapkan tersangka, untuk itu terdapat kejanggalan," ujar Rifa'i, saat membacakan permohonan praperadilan Rusli, di PN Jakarta Selatan, Senin (3/8).
Kemudian, Rifa'i menyebut penetapan tersangka kliennya melanggar Standar Operasional Prosedur (SOP) KPK sendiri. Sebab, penetapan tersangka tidak melalui rangkaian prosedur di antaranya pemeriksaan terhadap ahli dan saksi.
Lebih lanjut, Rifa'i mengatakan, keterangan saksi dalam proses persidangan dinilai tidak bisa serta merta dijadikan sebagai alat bukti penetapan tersangka. Hal lain yang dipersoalkan dalam penetapan tersangka Rusli yakni Ambarita Damanik, dinilai bukan lagi penyidik KPK.
"Karena telah diberhentikan oleh kepolisian," kata Rifa'i.
Usai sidang, kuasa hukum KPK, Ahmad Burhanuddin tidak banyak memberikan komentar atas permohonan prapradilan yang dibacakan oleh kuasa hukum pemohon. Burhanuddin akan menjawab seluruhnya pada agenda sidang jawaban.
"Biasa aja, besok ajalah kita sampaikan," kata Burhanuddin.
Sebelumnya, KPK menetapkan Rusli sebagai tersangka pada Juni lalu. Rusli ditetapkan tersangka dari hasil pengembangan dugaan suap terdakwah Akil Mochtar.