Senin 03 Aug 2015 19:59 WIB

PKS: Kasus Gatot Pujo Bukan Masalah Pribadi

Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho (depan) dan istrinya Evy Susanti (belakang) memenuhi panggilan pemeriksaan oleh KPK, Jakarta, Senin (3/8).
Foto: Republika/Raisan Al Farisi
Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho (depan) dan istrinya Evy Susanti (belakang) memenuhi panggilan pemeriksaan oleh KPK, Jakarta, Senin (3/8).

REPUBLIKA.CO.ID, MEDAN -- Kasus hukum yang menimpa Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho bukan masalah pribadi, melainkan problematika institusi yang dapat menimpa siapa saja.

Dalam dialog yang diselenggarakan salah satu stasiun radio di Medan, Senin, Ketua Fraks Partai Keadilan Sejahtera (PKS) DPRD Sumut Zulfikar mengatakan, kasus itu berawal dari gugatan yang diajukan pejabat Biro Keuangan Pemprov Sumut.

Namun gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan tersebut berkembang menjadi dugaan suap sehingga gatot Pujo Nugroho selaku pimpinan tertinggi Pemprov Sumut dianggap bertanggung jawab.

Untuk itu, masyarakat diharapkan dapat menilai kasus tersebut secara jeli, sekaligus mampu bersikap arif dan bijaksana agar tidak terjebak pada asumsi yang salah. Harapan tersebut disampaikan karena ada indikasi penghakiman dan pengabaian asas praduga tidak bersalah dalam kasus yang menimpa Gubernur Sumut Gatot Pujo Nugroho.

"Ada kesan seperti itu, termasuk media yang ekstrem dalam menghukum," katanya.

Menurut dia, bangsa Indonesia sedang menghadapi masalah yang sangat serius karena sedang berada dalam arus besar korupsi. Kondisi itu tidak mudah dihindari sehingga menyebabkan banyak kepala daerah yang terjebak dalam praktik korupsi meski hanya kesalahan administrasi.

Meski menjabat sebagai Ketua Fraksi PKS DPRD Sumut, tetapi Zulfikar belum bersedia menjelaskan sikap parpol itu terhadap kasus yang menimpa Gatot Pujo Nugroho yang juga mantan Ketua DPW PKS Sumut.

"Saya tidak berwenang dalam menjelaskan kebijakan PKS dalam menyikapi masalah itu. "Yang pasti, ada mekanisme yang akan dijalankan," katanya.

Meski demikian, pihaknya sangat berharap KPK dapat bersikap adil dalam menjalankan proses hukum terhadap Gubernur Sumut Gatot Pujo Nugroho.

Sebelumnya, KPK menetapkan Gubernur Sumut Utara Gatot Pujo Nugroho dan istrinya Evi Susanti sebagai tersangka dugaan suap majelis hakim dan panitera Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan.

"Hasil ekspose (pada rapat pimpinan dan tim lengkap) progres kasus OTT (Operasi Tangkap Tangan) Hakim TUN (Tata Usaha Negara), maka KPK per hari ini akan menerbitkan Sprindik (surat perintah penyidikan) dengan menetapkan Gubernur Sumut GPN dan ES (istri), keduanya sebagai tersangka," kata Pelaksana Tugas (Plt) Wakil Ketua KPK Indriyanto Seno Adji melalui pesan singkat yang diterima di Jakarta, Selasa (28/7).

sumber : Antara
Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement