REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Sekretaris Jenderal Partai Demokrat Didi Irawadi mendesak pemerintah segera mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) untuk menjadi dasar agar pilkada yang hanya satu pasangan calon bisa dilaksanakan.
"Agar hak rakyat dan calon-calon pilihan rakyat tersebut tidak tercederai, maka pemerintah harus segera membuat payung hukum berupa Perppu untuk menjadi dasar digelarnya pilkada meski hanya ada satu calon," kata Wasekjen PD Didi Irawadi di Jakarta, Senin (3/8).
Sampai batas akhir pendaftaran perpanjangan masih ada lima daerah yang hanya memiliki satu pasangan calon. Menurut UU, jika hanya ada satu pasangan calon maka pilkada ditunda pada 2017. "Tanpa Perppu, pilkada dengan satu calon tidak dapat dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 12 Tahun 2015," kata Didi.
Didi menjelaskan Partai Demokrat coba memberikan beberapa masukan untuk Pemerintah dan Penyelenggara Pemilu. Terkait calon tunggal, Demokrat menyarankan agar perpanjangan waktu pendaftaran ditambah sekitar satu bulan supaya partai politik dapat leluasa menentukan calon lain untuk menghindari calon tunggal dalam pilkada.
Pelaksanaan pilkada dengan satu calon tidak bisa dibatasi karena menyangkut hak asasi dalam berpolitik.
Karena itu, kurang tepat untuk mengatasi hal tersebut kalau hanya sekadar ditunjuk Plt untuk menggantikan calon-calon tunggal dengan elektabilitas yang tinggi tersebut. Terlebih, tambahnya, para Plt harus menjabat untuk waktu yang lama pula hingga 2017.
"Seyogianya pimpinan daerah haruslah calon-calon yang benar-benar pilihan rakyat dan dicintai rakyat, bukan sekadar seorang Plt yang ditunjuk sepihak," kata Didi.
Partai Demokrat, tambah dia, juga menyatakan penolakannya pada calon kepala daerah yang pernah menjadi narapidana. "Mantan narapidana adalah kurang patut menjadi Kepala Daerah. Seharusnya mantan napi tidak diperbolehkan menjadi calon kepala daerah," kata Didi.