NGANJUK – Keinginan para Kepala Desa agar tetap memiliki “jatah” tanah bengkok sebagaimana yang telah disampaikan dalam berbagai kesempatan kepada Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi telah dipenuhi.
Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi, Marwan Jafar mengatakan, pihaknya telah memenuhi permintaan para Kepala Desa untuk merevisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 43 Tahun 2014 yang menagtur tentang Desa yang sebelumnya sempat menimbulkan pro dan kontra.
"PP 43 terkait bengkok sudah kita revisi dan kita loloskan melalui PP 47, jadi para kepala desa tidak perlu lagi demo ke Jakarta. Kita sudah tampung semua aspirasi kepala desa," ujar Menteri Marwan dalam acara 'Dialog Pembangunan dan Pemberdayaan masyarakat desa melalui program dana desa, di Pendopo, Kabupaten Nganjuk, Jawa Timur, Senin (3/8).
Dalam kunjungan kerjanya di Kabupaten Nganjuk, Jawa Timur, Menteri Marwan menjelaskan kepada 264 kepala desa yang hadir, bahwa pihaknya benar-benar mendengarkan aspirasi dari para Kepala Desa, khususnya yang ada di Jawa Tengah dan Jawa Timur.
“Kami sudah memenuhi aspirasi dari Bapak-Bapak (Kades) terkait revisi tanah bengkok. Karena, ini sudah menjadi komitmen kami dari awal untuk memenuhi aspirasi para Kepala Desa,” aku Marwan.
Namun demikian, Menteri Marwan mengingatkan kepada para kepala desa agar tidak menggunakan tanah bengkok untuk kepentingan pribadi. "Untuk Jateng dan Jatim, silahkan tanah bengkok digunakan untuk kepentingan masyarakat desa, jangan hanya untuk kepentingan kepala desanya," ujarnya.
Ke depan, imbuh Menteri Marwan, juga diharapkan partisipasi aktif dari masyarakat memanfaatkan dana desa untuk memaksimalkan produktifitas masyarakat desa.
"Ke depan saya minta sekali lagi, kepada para camat dan kepala desa yang hadir untuk meningkatkan partisipasi masyarakat dalam membangun desa. Karena prinsip pembangunan desa berangkat dari inisiatif masyarakat desa," tandasnya.