REPUBLIKA.CO.ID, BANGKA BARAT -- Personel Polsek Jebus, Kabupaten Bangka Barat, Kepulauan Bangka Belitung meringkus pelaku pencabulan terhadap anak di bawah umur yang terjadi beberapa hari lalu.
"Pelaku berinisial Yu alias Ma (25), warga Desa Rukam, Kecamatan Jebus kami ringkus karena diduga telah melakukan beberapa kali tindak pencabulan terhadap anak yang baru berusia 13 tahun," kata Kapolres Bangka Barat melalui Kepolsek Jebus Kompol Era Johny Kurniawan, Senin.
Ia mengatakan, penangkapan terhadap pelaku dilakukan personel Polsek Jebus berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/B- 384/VIII/2015/Babel/Res babar/Sek Jbs tertanggal 1 Agustus 2015.
Dia menerangkan, penangkapan terhadap pelaku yang sehari-hari bekerja sebagai buruh harian tersebut menindaklanjuti laporan dari Rumilan (35) warga Jebus yang tidak lain adalah orang tua korban.
"Berdasarkan keterangan yang kami himpun, pelaku telah lebih dari 10 kali melakukan tindak pencabulan terhadap korban, dan terakhir dilakukan pada Jumat (31/7) di sebuah pondok yang terletak di lokasi kebun kelapa sawit di Desa Sungaibuluh," kata dia.
Ia mengatakan, rangkaian tindak pencabulan yang dilakukan Yu alias Ma terhadap korban, pertama kali dilakukan pada awal Juni 2015 di pondok kebun tersebut. Menurut dia, pada awalnya korban menolak, namun pelaku terus merayu korban dengan berjanji jika hamil pelaku akan bertanggung jawab dengan menikahi korban.
"Kejadian tersebut akhirnya diketahui orang tua korban saat pelaku membawa korban ke Belinyu ke rumah saudara korban, namun akhirnya korban dijemput orang tuanya dan langsung diminta untuk berterus terang mengenai kejadian yang menimpanya," kata dia.
Setelah korban menceritakan kepada orang tuanya jika sudah beberapa kali diperlakukan tidak senonoh olek pelaku, orang tua korban langsung melaporkannya ke polisi dan ditindaklanjuti dengan penangkapan terhadap pelaku.
"Tersangka kami ringkus di rumahnya dan saat ini masih menjalani proses penyidikan di Mapolsek Jebus," kata dia.